Tanggal publikasi | : | |
---|---|---|
Lokasi | : | Seluruh Indonesia |
Jenis Pekerjaan | : | Full Time |
Pendidikan | : | S1 |
Perekrutan PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kejaksaan RI merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat layanan kesehatan di berbagai instansi, termasuk lembaga non-kementerian. Kejaksaan Agung, dengan cakupan tugas dan wilayah yang luas, membutuhkan dukungan tenaga kesehatan profesional untuk:
- Pelayanan Kesehatan Internal: Memberikan layanan kesehatan dasar dan preventif bagi pegawai Kejaksaan RI dan keluarga.
- Dukungan Medis Operasional: Memberikan dukungan medis dalam kegiatan operasional Kejaksaan, seperti pemeriksaan kesehatan tersangka/terdakwa, atau penanganan kondisi darurat.
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3): Memastikan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi seluruh personel Kejaksaan.
Berkarier sebagai PPPK Tenaga Kesehatan di Kejaksaan RI menawarkan stabilitas kerja, tunjangan yang kompetitif, dan kesempatan untuk mengabdi pada negara di sektor yang berbeda namun vital. Ini juga merupakan peluang untuk mengembangkan karier di luar fasilitas kesehatan tradisional, dengan tantangan dan pengalaman unik.
Formasi dan Kualifikasi yang Dicari
Meskipun pengumuman resmi dan detail formasi akan dirilis mendekat masa pendaftaran, berdasarkan pengalaman rekrutmen PPPK sebelumnya dan kebutuhan umum institusi, beberapa jenis tenaga kesehatan yang kemungkinan besar akan dicari antara lain:
- Dokter Umum
- Perawat (berbagai spesialisasi)
- Bidan
- Tenaga Laboratorium Medik
- Farmasi/Asisten Apoteker
- Fisioterapis
- Ahli Gizi
- Tenaga Kesehatan Lingkungan
- Dan formasi tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan spesifik Kejaksaan RI.
Kualifikasi Umum yang Perlu Dipersiapkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan PPPK.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (D3, D4, S1, atau Profesi) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi BAN-PT.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship) sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Kejaksaan Agung RI.
Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran
Masyarakat dan calon pelamar PPPK Tenaga Kesehatan dihimbau untuk terus memantau informasi resmi. Pengumuman resmi terkait jadwal, detail formasi, dan persyaratan lengkap akan diumumkan melalui kanal-kanal resmi Kejaksaan Agung RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mekanisme pendaftaran umumnya akan dilakukan secara daring (online) melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Pelamar diharapkan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, STR, dan dokumen pendukung lainnya dalam bentuk digital.
Pengumuman Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2025
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah);
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan; dan
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.
FORMASI:
1. DOKTER AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)
Anak – Alergi Imunologi |
Anak – Neonatologi |
Anestesi – Anestesi Kardiovaskuler dan Critical Care |
Bedah – Bedah Digestif |
Bedah – Bedah Onkologi |
Obgyn – Fetomaternal (KFM) |
Obgyn – Obstetri-Ginekologi Sosial |
Orthopaedi dan Traumatologi – Onkologi Ortopaedi dan Rekonstruksi |
Penyakit Dalam – Endokrin Metabolik dan Diabetes |
Penyakit Dalam – Gastroenterohepatologi |
Penyakit Dalam – Ginjal Hipertensi |
Penyakit Dalam – Hematologi-Onkologi Medik |
2. DOKTER AHLI MUDA (SPESIALIS)
Anak |
Anestesiologi dan Terapi Intensif |
Bedah Anak |
Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis |
Bedah Syaraf |
Bedah Toraks Kardiovaskular |
Bedah (Umum) |
Dermatologi dan Venereologi |
Farmakologi Klinik |
Gizi Klinik |
Jantung dan Pembuluh Darah |
Kedokteran Forensik & Medikolegal |
Kedokteran Jiwa atau Psikiatri |
Mata |
Mikrobiologi Klinik |
Obstetri dan Ginekologi |
Onkologi Radiasi |
Patologi Anatomi |
Patologi Klinik |
Penyakit Dalam |
Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru) |
Radiologi |
Rehabilitasi Medik |
Saraf/Neurologi |
Telinga Hidung Tenggorok – Bedah Kepala dan Leher |
Urologi |
3. DOKTER GIGI AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)
Konservasi Gigi – Endodontik |
4. DOKTER GIGI AHLI MUDA (SPESIALIS)
Bedah Mulut dan Maksilofasial |
Ortodonsia |
5. DOKTER AHLI PERTAMA (DOKTER UMUM)
6. DOKTER GIGI AHLI PERTAMA (DOKTER GIGI UMUM)
7. TENAGA KESEHATAN LAINNYA
Apoteker Ahli Pertama |
Penata Anestesi Ahli Pertama |
Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama |
Fisikawan Medis Ahli Pertama |
Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama Beli vitamin dan suplemen |
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama |
Psikolog Klinis Ahli Pertama |
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama |
Beli vitamin dan suplemen Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Asisten Apoteker Terampil |
Asisten Penata Anestesi Terampil |
Bidan Terampil Beli vitamin dan suplemen |
Entomolog Kesehatan Terampil |
Fisioterapis Terampil |
Nutrisionis Terampil |
Okupasi Terapis Terampil Beli vitamin dan suplemen |
Perawat Terampil |
Perekam Medis Terampil |
Radiografer Terampil |
Refraksionis Optisien Terampil |
Teknisi Elektromedis Terampil |
Teknisi Gigi Terampil |
Teknisi Transfusi Darah Terampil |
Terapis Wicara Terampil |
Epidemiolog Kesehatan Terampil Beli vitamin dan suplemen |
Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil |
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil |
Pengumuan dan Kualifikasi Formasi Lengkap:
1. Peraturan BKN No 1 Tahun 2019
2. Surat Lamaran
Apabila semua syarat Pengumuman Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2025 sudah anda lengkapi, selanjutnya silahkan kirim lamaran anda via online
Silakan mendaftar secara online:
Apply Here