Pengumuman Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2025

Tanggal publikasi:
Lokasi:Seluruh Indonesia
Jenis Pekerjaan:Full Time
Pendidikan:S1

Perekrutan PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kejaksaan RI merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat layanan kesehatan di berbagai instansi, termasuk lembaga non-kementerian. Kejaksaan Agung, dengan cakupan tugas dan wilayah yang luas, membutuhkan dukungan tenaga kesehatan profesional untuk:

  • Pelayanan Kesehatan Internal: Memberikan layanan kesehatan dasar dan preventif bagi pegawai Kejaksaan RI dan keluarga.
  • Dukungan Medis Operasional: Memberikan dukungan medis dalam kegiatan operasional Kejaksaan, seperti pemeriksaan kesehatan tersangka/terdakwa, atau penanganan kondisi darurat.
  • Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3): Memastikan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi seluruh personel Kejaksaan.

Berkarier sebagai PPPK Tenaga Kesehatan di Kejaksaan RI menawarkan stabilitas kerja, tunjangan yang kompetitif, dan kesempatan untuk mengabdi pada negara di sektor yang berbeda namun vital. Ini juga merupakan peluang untuk mengembangkan karier di luar fasilitas kesehatan tradisional, dengan tantangan dan pengalaman unik.

Formasi dan Kualifikasi yang Dicari

Meskipun pengumuman resmi dan detail formasi akan dirilis mendekat masa pendaftaran, berdasarkan pengalaman rekrutmen PPPK sebelumnya dan kebutuhan umum institusi, beberapa jenis tenaga kesehatan yang kemungkinan besar akan dicari antara lain:

  • Dokter Umum
  • Perawat (berbagai spesialisasi)
  • Bidan
  • Tenaga Laboratorium Medik
  • Farmasi/Asisten Apoteker
  • Fisioterapis
  • Ahli Gizi
  • Tenaga Kesehatan Lingkungan
  • Dan formasi tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan spesifik Kejaksaan RI.

Kualifikasi Umum yang Perlu Dipersiapkan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan PPPK.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (D3, D4, S1, atau Profesi) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi BAN-PT.
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship) sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Kejaksaan Agung RI.

Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran

Masyarakat dan calon pelamar PPPK Tenaga Kesehatan dihimbau untuk terus memantau informasi resmi. Pengumuman resmi terkait jadwal, detail formasi, dan persyaratan lengkap akan diumumkan melalui kanal-kanal resmi Kejaksaan Agung RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mekanisme pendaftaran umumnya akan dilakukan secara daring (online) melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Pelamar diharapkan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, STR, dan dokumen pendukung lainnya dalam bentuk digital.

Pengumuman Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2025

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah);
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan; dan
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.

FORMASI:

1. DOKTER AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)

Anak – Alergi Imunologi

Anak – Neonatologi

Anestesi – Anestesi Kardiovaskuler dan Critical Care

Bedah – Bedah Digestif

Bedah – Bedah Onkologi

Obgyn – Fetomaternal (KFM)

Obgyn – Obstetri-Ginekologi Sosial

Orthopaedi dan Traumatologi – Onkologi Ortopaedi dan Rekonstruksi

Penyakit Dalam – Endokrin Metabolik dan Diabetes

Penyakit Dalam – Gastroenterohepatologi

Penyakit Dalam – Ginjal Hipertensi

Penyakit Dalam – Hematologi-Onkologi Medik

 

2. DOKTER AHLI MUDA (SPESIALIS)

Anak

Anestesiologi dan Terapi Intensif

Bedah Anak

Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis

Bedah Syaraf

Bedah Toraks Kardiovaskular

Bedah (Umum)

Dermatologi dan Venereologi

Farmakologi Klinik

Gizi Klinik

Jantung dan Pembuluh Darah

Kedokteran Forensik & Medikolegal

Kedokteran Jiwa atau Psikiatri

Mata

Mikrobiologi Klinik

Obstetri dan Ginekologi

Onkologi Radiasi

Patologi Anatomi

Patologi Klinik

Penyakit Dalam

Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru)

Radiologi

Rehabilitasi Medik

Saraf/Neurologi

Telinga Hidung Tenggorok – Bedah Kepala dan Leher

Urologi

 

3. DOKTER GIGI AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)

Konservasi Gigi – Endodontik

 

4. DOKTER GIGI AHLI MUDA (SPESIALIS)

Bedah Mulut dan Maksilofasial

Ortodonsia

 

5. DOKTER AHLI PERTAMA (DOKTER UMUM)

6. DOKTER GIGI AHLI PERTAMA (DOKTER GIGI UMUM)

7. TENAGA KESEHATAN LAINNYA

Apoteker Ahli Pertama

Penata Anestesi Ahli Pertama

Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama

Fisikawan Medis Ahli Pertama

Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama

Beli vitamin dan suplemen

Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama

Psikolog Klinis Ahli Pertama

Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama

Beli vitamin dan suplemen

Administrator Kesehatan Ahli Pertama

Asisten Apoteker Terampil

Asisten Penata Anestesi Terampil

Bidan Terampil

Beli vitamin dan suplemen

Entomolog Kesehatan Terampil

Fisioterapis Terampil

Nutrisionis Terampil

Okupasi Terapis Terampil

Beli vitamin dan suplemen

Perawat Terampil

Perekam Medis Terampil

Radiografer Terampil

Refraksionis Optisien Terampil

Teknisi Elektromedis Terampil

Teknisi Gigi Terampil

Teknisi Transfusi Darah Terampil

Terapis Wicara Terampil

Epidemiolog Kesehatan Terampil

Beli vitamin dan suplemen

Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil

Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil

 

Pengumuan dan Kualifikasi Formasi Lengkap:

 

1. Peraturan BKN No 1 Tahun 2019

2. Surat Lamaran

3. Surat Pernyataan Diri

 

Apabila semua syarat Pengumuman Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2025 sudah anda lengkapi, selanjutnya silahkan kirim lamaran anda via online




Note : Untuk melamar kerja, kami rekomendasikan untuk mempersiapkan CV & Lamaran terbaik agar memaksimalkan peluang di Panggil Kerja.Bukajobs menyediakan Jasa CV FULL LAMARAN Berkualitas dan Terpercaya, bagi yang berminat silakan Cek Story / IG @bukajobs untuk info pembuatan CV