Manfaat BPJS Bagi Pelamar Kerja yang Masih Menganggur

Tanggal publikasi:

 

Masa-masa menjadi pengangguran atau yang lebih halus disebut sebagai “pencari kerja” (job seeker) adalah fase yang unik. Di satu sisi, kamu punya banyak waktu luang untuk mengembangkan diri, memperbaiki CV, atau belajar skill baru. Namun di sisi lain, ada tekanan mental yang luar biasa berat. Tabungan yang perlahan menipis, ketidakpastian kapan panggilan wawancara akan datang, hingga pertanyaan “kapan kerja?” dari keluarga besar seringkali membuat stres.

Dalam kondisi finansial yang sedang “berdarah-darah” tanpa pemasukan rutin, insting pertama kebanyakan orang adalah memangkas pengeluaran. Langganan streaming musik dihentikan, jatah nongkrong di kedai kopi dikurangi, dan sayangnya, banyak juga yang memutuskan untuk berhenti membayar atau mengabaikan BPJS.

Pikiran yang sering muncul adalah: “Buat makan saja susah, ngapain bayar BPJS? Toh saya masih muda, jarang sakit. Nanti saja diurus kalau sudah diterima kerja.”

Ini adalah kesalahan fatal.

Justru di saat kamu sedang tidak memiliki payung perlindungan dari kantor (asuransi korporat), BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi aset pertahanan terakhirmu. Artikel ini akan membedah secara mendalam mengapa mempertahankan keaktifan BPJS saat menganggur adalah strategi investasi terbaik, bagaimana cara memanfaatkannya untuk bertahan hidup (termasuk mendapatkan uang tunai), dan trik agar iurannya tidak membebani dompetmu yang sedang tipis.

Simak panduan lengkap ini agar masa pengangguranmu tidak berubah menjadi bencana finansial, melainkan menjadi batu loncatan yang aman menuju karir impian.

Bab 1: Memahami Posisi BPJS dalam Ekosistem Pencari Kerja

Sebelum kita masuk ke manfaat teknis, mari kita luruskan dulu pemahaman tentang “BPJS”. Banyak pelamar kerja, terutama fresh graduate, yang masih bingung membedakan dua entitas raksasa ini.

Di Indonesia, jaminan sosial terbagi dua:

  1. BPJS Kesehatan: Ini yang mengurus kalau kamu sakit, rawat jalan, atau rawat inap. Sifatnya wajib bagi seluruh warga negara, bekerja maupun tidak.
  2. BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek): Ini yang mengurus risiko kerja, hari tua, pensiun, kematian, dan kehilangan pekerjaan.

Bagi seorang karyawan aktif, kedua iuran ini biasanya dipotong otomatis dari gaji (“PPU” atau Pekerja Penerima Upah). Namun, saat kamu menganggur—entah karena baru lulus, habis kontrak, atau terkena PHK—statusmu berubah. Kamu masuk ke dalam kategori Mandiri (PBPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk kesehatan, dan bisa menjadi peserta BPU (Bukan Penerima Upah) atau peserta non-aktif untuk ketenagakerjaan.

Perubahan status inilah yang sering luput dari perhatian. Banyak yang mengira saat berhenti kerja, BPJS-nya otomatis “tidur” dan bisa dibangunkan kapan saja. Padahal, tunggakan terus berjalan (untuk kesehatan) dan manfaat tunai bisa hangus jika tidak diklaim dengan benar (untuk ketenagakerjaan).

Bab 2: BPJS Kesehatan sebagai Jaring Pengaman Vital

Bayangkan skenario horor ini: Kamu sudah menganggur selama 6 bulan. Tabungan tinggal sisa 2 juta rupiah. Tiba-tiba, kamu mendapat panggilan wawancara dari perusahaan impian untuk minggu depan. Namun, karena stres dan kelelahan begadang memperbaiki portofolio, kamu jatuh sakit. Gejalanya tipes atau demam berdarah yang butuh rawat inap.

Tanpa BPJS Kesehatan aktif, biaya rawat inap di rumah sakit swasta bisa menghabiskan 5 juta hingga 10 juta rupiah dalam beberapa hari. Tabunganmu ludes, kamu berutang, dan mentalmu hancur sebelum wawancara dimulai.

Di sinilah peran BPJS Kesehatan menjadi krusial bagi pengangguran.

1. Melindungi Aset Terakhirmu (Tabungan)
Saat tidak punya gaji, satu-satunya asetmu adalah sisa tabungan atau pesangon. Sakit fisik tidak bisa diprediksi. BPJS Kesehatan memastikan bahwa jika risiko sakit itu datang, aset terakhirmu tidak perlu dikorbankan. Dengan iuran kelas 3 yang hanya sekitar Rp35.000 (setelah subsidi), kamu mendapatkan perlindungan unlimited untuk penyakit kritis sekalipun. Ini adalah manajemen risiko termurah yang ada di dunia.

2. Syarat Administrasi di Beberapa Perusahaan
Di tahun 2024 dan menuju 2025, banyak perusahaan besar yang mensyaratkan calon karyawannya memiliki BPJS Kesehatan yang aktif dan tidak menunggak. Mengapa? Karena saat proses onboarding (penerimaan), HRD akan memindahkan status kepesertaanmu dari Mandiri ke Perusahaan. Jika kartumu menunggak jutaan rupiah, proses ini akan terhambat. Kamu akan diminta melunasi tunggakan dulu. Bayangkan betapa malunya harus bilang ke HRD, “Maaf Pak/Bu, saya belum bisa diproses karena punya utang BPJS.” Ini mencoreng citra profesionalmu.

3. Menjaga Kesehatan Mental
Rasa aman adalah kebutuhan dasar manusia. Mengetahui bahwa kamu memiliki akses kesehatan gratis jika terjadi sesuatu akan mengurangi kecemasan (anxiety) secara signifikan. Pikiran yang tenang akan membuatmu tampil lebih percaya diri dan prima saat menghadapi sesi wawancara kerja.

Bab 3: Strategi “BPJS Gratis” untuk yang Benar-Benar Tidak Punya Uang

Ini adalah bagian yang paling sering ditanyakan. “Saya benar-benar nol pemasukan, buat makan saja numpang orang tua, bagaimana bayar iuran mandiri?”

Pemerintah Indonesia memiliki skema yang disebut PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ini adalah fasilitas BPJS Kesehatan di mana iuranmu 100% dibayarkan oleh Pemerintah (APBN/APBD).

Bagi pelamar kerja yang kondisi ekonominya sedang sangat sulit, kamu berhak mengajukan diri menjadi peserta PBI. Jangan gengsi. Ini adalah hak warga negara.

Cara Mengajukan PBI Saat Menganggur:
Langkahnya tidak bisa instan lewat aplikasi, tapi sangat worth it.

  1. Datang ke Dinas Sosial atau Kelurahan setempat.
  2. Minta didaftarkan ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Bawa KTP dan KK.
  3. Jelaskan kondisimu bahwa saat ini tidak bekerja dan tidak mampu membayar iuran.
  4. Setelah datamu masuk DTKS dan diverifikasi oleh Kementerian Sosial, status kepesertaan BPJS-mu bisa berubah menjadi PBI.

Jika kamu sebelumnya adalah karyawan yang kena PHK dan BPJS-nya diputus kantor, kamu bisa langsung lapor ke Dinas Sosial untuk migrasi ke PBI jika memang belum mendapat pekerjaan baru dan kondisi finansial tidak memungkinkan.

(Sumber: Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Bab 4: BPJS Ketenagakerjaan: Sumber Dana Segar untuk Bertahan Hidup

Beralih ke “saudara”-nya, yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Banyak yang mengira lembaga ini hanya berguna saat kita bekerja. Padahal, justru saat kita berhenti bekerja, lembaga ini menjadi “ATM” penyelamat hidup.

Ada dua program utama yang menjadi manfaat besar bagi pelamar kerja yang sebelumnya pernah bekerja (korban PHK atau Resign): JHT dan JKP.

1. Mencairkan JHT (Jaminan Hari Tua) 100%

Dulu, JHT hanya bisa cair saat usia 56 tahun. Namun, aturan terbaru (Permenaker No 2 Tahun 2022) mengizinkan JHT cair 100% saat kamu berhenti bekerja, baik karena resign maupun PHK, setelah masa tunggu 1 bulan.

Bagi pelamar kerja, saldo JHT ini adalah napas tambahan.

  • Cara Cek: Gunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
  • Cara Cair: Jika saldo di bawah 10 juta, kamu bisa klaim langsung di aplikasi JMO hanya dalam hitungan menit. Uang masuk rekening. Jika di atas 10 juta, bisa lewat Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) via web.

Uang hasil pencairan JHT ini bisa kamu gunakan untuk modal usaha kecil-kecilan sembari menunggu panggilan kerja, biaya transportasi wawancara, atau membeli paket data untuk melamar kerja online.

2. Manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)

Ini adalah program “Sultan” bagi korban PHK. Jika kamu menganggur karena di-PHK (bukan resign sukarela), kamu berhak mendapatkan tiga manfaat dari JKP:

  • Uang Tunai: Selama 6 bulan. Bulan ke-1 sampai ke-3 sebesar 45% dari upah terakhir (maksimal upah 5 juta), dan bulan ke-4 sampai ke-6 sebesar 25%.
  • Akses Informasi Pasar Kerja: Kamu akan diprioritaskan dalam info lowongan kerja pemerintah.
  • Pelatihan Kerja (Reskilling/Upskilling): Kamu bisa ikut kursus gratis untuk menambah skill baru agar cepat dapat kerja lagi.

Bayangkan, kamu digaji oleh negara saat sedang mencari kerja! Syarat utamanya adalah perusahaan lamamu harus tertib administrasi melaporkan PHK-mu ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Jadi, pastikan kamu mengawal hak ini saat proses keluar dari perusahaan.

(Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan)

Bab 5: Melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri (BPU)

“Lho, saya kan belum kerja lagi, buat apa bayar BPJS Ketenagakerjaan?”

Ada satu rahasia yang jarang diketahui fresh graduate atau freelancer yang sedang cari kerja tetap. Kamu bisa mendaftar sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah).

Biayanya sangat murah, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk dua program: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaatnya bagi Pelamar Kerja:
Seringkali pelamar kerja harus wara-wiri naik motor untuk mendatangi walk-in interview atau psikotes di berbagai tempat. Risiko kecelakaan di jalan raya sangat tinggi.
Jika kamu terdaftar sebagai BPU:

  • Apabila terjadi kecelakaan saat berangkat atau pulang dari aktivitas “mandiri” (misal kamu nyambi jadi ojol atau freelance sambil cari kerja), seluruh biaya rumah sakit ditanggung unlimited sampai sembuh.
  • Jika terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan Rp42 juta.

Hanya dengan menyisihkan uang seharga satu gelas kopi kekinian per bulan, kamu memproteksi diri dari risiko bangkrut akibat kecelakaan saat berjuang mencari nafkah.

Bab 6: Strategi Mengelola Tunggakan (Program REHAB)

Salah satu alasan pelamar kerja takut mengaktifkan BPJS Kesehatan adalah karena sudah terlanjur menunggak lama. “Tunggakan saya sudah 2 tahun, totalnya 2 juta. Mana ada uang segitu?”

Jangan panik. BPJS Kesehatan memiliki program yang disebut REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
Program ini memungkinkan kamu mencicil tunggakan hingga 12 kali (setahun).

Caranya:
Buka aplikasi Mobile JKN, pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap. Kamu bisa simulasi cicilan sesuai kemampuan.
Dengan ikut program ini, status kepesertaanmu memang belum langsung aktif, tapi setidaknya kamu sudah “mengunci” tunggakan agar tidak makin bengkak dan menunjukkan itikad baik. Begitu cicilan lunas, kartu langsung aktif dan bisa dipakai. Ini jauh lebih ringan daripada harus bayar lunas di depan.

Bab 7: BPJS sebagai Nilai Tambah (Personal Branding)

Percaya atau tidak, pemahamanmu tentang BPJS bisa menjadi nilai tambah saat wawancara kerja, terutama jika kamu melamar di posisi HRD, General Affair, atau Admin.

Saat pewawancara bertanya, “Apa kegiatan kamu selama menganggur?”
Kamu bisa menyelipkan jawaban: “Selain meningkatkan skill bahasa Inggris, saya juga merapikan administrasi pribadi saya, Pak/Bu. Saya memastikan BPJS Kesehatan saya aktif dan mengurus pencairan JHT saya secara mandiri lewat aplikasi JMO agar saya siap secara administratif begitu bergabung di perusahaan Bapak/Ibu tanpa kendala tunggakan.”

Jawaban ini menyiratkan bahwa kamu adalah orang yang:

  1. Taat aturan (Good Citizen).
  2. Melek teknologi (paham aplikasi JMO/Mobile JKN).
  3. Bertanggung jawab atas diri sendiri.
  4. Terorganisir.

HRD menyukai kandidat yang “bersih” secara administrasi karena memudahkan pekerjaan mereka saat pendaftaran asuransi kantor nantinya.

Bab 8: Panduan Taktis: Apa yang Harus Dilakukan Hari Ini?

Agar artikel ini tidak hanya jadi teori, berikut adalah checklist aksi yang harus kamu lakukan sebagai pelamar kerja:

Kondisi 1: Kamu Fresh Graduate (Belum Pernah Kerja)

  1. Cek status BPJS Kesehatanmu. Apakah masih ikut orang tua (PPU Anak)?
  2. Ingat, batas ikut orang tua adalah usia 21 tahun, atau 25 tahun jika masih kuliah. Jika sudah lulus dan usia lewat 21, kepesertaanmu otomatis non-aktif.
  3. Segera daftar mandiri (PBPU) Kelas 3 agar murah, atau urus PBI ke Dinas Sosial jika belum mampu bayar.
  4. Download aplikasi Mobile JKN untuk memantau status.

Kondisi 2: Kamu Korban PHK/Resign

  1. Pastikan HRD kantor lama sudah menonaktifkan status kepesertaanmu (lapor lapor).
  2. Segera pindahkan status BPJS Kesehatan dari PPU (Perusahaan) ke Mandiri dalam waktu 30 hari setelah non-aktif agar tidak ada jeda denda layanan. Gunakan fitur “Pindah Segmen” di Mobile JKN.
  3. Cek saldo JHT di aplikasi JMO. Jika butuh dana darurat, segera cairkan.
  4. Jika kena PHK, segera lapor ke portal SiapKerja Kemnaker untuk klaim manfaat JKP. Jangan ditunda, karena ada batas waktu klaim (biasanya 3 bulan setelah PHK).

Kesimpulan: Jangan Biarkan Perisaimu Retak

Menjadi pengangguran atau pelamar kerja adalah ujian ketahanan. Tidak hanya ketahanan skill dan mental, tapi juga ketahanan finansial dan kesehatan.

Mengabaikan BPJS saat menganggur ibarat berjalan di tengah badai tanpa payung. Mungkin kamu selamat dan tidak basah (tidak sakit), tapi risikonya terlalu besar. Sekali sakit, seluruh rencana karirmu bisa berantakan karena kehabisan modal.

Manfaatkanlah fasilitas negara ini dengan cerdas. Gunakan JHT sebagai modal bertahan hidup, gunakan JKP untuk pelatihan gratis, dan pastikan kartu BPJS Kesehatanmu tetap aktif (entah lewat jalur Mandiri Kelas 3, Cicilan REHAB, atau PBI Gratis) sebagai perisai terakhirmu.

Ingat, perusahaan mencari kandidat yang sehat dan siap bekerja. Dengan mengurus jaminan sosialmu sendiri, kamu sedang mempersiapkan dirimu menjadi aset terbaik bagi perusahaan masa depanmu. Tetap semangat berjuang, jaga kesehatan, dan semoga panggilan kerja segera datang!

Disclaimer: Informasi regulasi (Permenaker, Permensos, dll) dalam artikel ini berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia hingga akhir tahun 2024. Kebijakan pemerintah dapat berubah sewaktu-waktu. Penulis menyarankan pembaca untuk selalu memverifikasi informasi terkini melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.


Note : Untuk melamar kerja, kami rekomendasikan untuk mempersiapkan CV & Lamaran terbaik agar memaksimalkan peluang di Panggil Kerja.Bukajobs menyediakan Jasa CV FULL LAMARAN Berkualitas dan Terpercaya, bagi yang berminat silakan Cek Story / IG @bukajobs untuk info pembuatan CV