Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelance & Pekerja Lepas

Tanggal publikasi:

Dunia kerja telah berubah drastis dalam satu dekade terakhir. Jika dulu definisi “bekerja” identik dengan seragam rapi, berangkat pagi pulang sore, dan duduk di kubikel kantor, kini pemandangannya jauh lebih berwarna. Fenomena Gig Economy telah melahirkan jutaan pekerja mandiri di Indonesia. Mulai dari content creator yang bekerja dari kamar tidur, graphic designer yang nongkrong di kedai kopi, pengemudi ojek online yang membelah kemacetan ibu kota, hingga pemilik toko online yang sibuk membalas chat pelanggan.

Menjadi freelancer atau pekerja lepas memang menawarkan kebebasan yang menggoda. Kamu adalah bos bagi dirimu sendiri. Kamu yang menentukan jam kerja, kamu yang memilih klien, dan kamu yang menetapkan tarif. Namun, di balik manisnya kebebasan itu, ada satu kenyataan pahit yang sering dilupakan: Hilangnya Jaring Pengaman.

Ketika kamu bekerja di perusahaan korporat, ada departemen HRD yang sibuk mengurus asuransimu. Jika sakit, ada yang menanggung. Jika kecelakaan kerja, ada prosedur klaim. Jika pensiun, ada pesangon. Tapi, ketika kamu memilih jalur freelance, semua fasilitas itu lenyap. Jika kamu sakit dan tidak bisa bekerja, penghasilan berhenti (no work, no pay). Jika terjadi risiko kecelakaan di jalan saat menemui klien, biaya rumah sakit bisa menguras tabungan yang sudah dikumpulkan susah payah.

Di sinilah pentingnya kesadaran untuk “Menjadi HRD bagi Diri Sendiri”. Salah satu langkah paling fundamental dan ekonomis untuk melindungi diri adalah dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU (Bukan Penerima Upah).

Jangan buru-buru skeptis. BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk buruh pabrik atau karyawan kantoran. Negara telah menyediakan skema khusus yang sangat murah—bahkan lebih murah dari harga sebungkus rokok atau segelas es kopi kekinian—untuk melindungi para pekerja mandiri seperti kamu. Artikel ini akan membedah tuntas cara daftarnya, manfaat “gila” yang ditawarkan, hingga hitung-hitungan biayanya yang sangat masuk akal.

Bab 1: Memahami Konsep BPU (Bukan Penerima Upah)

Sebelum masuk ke tutorial pendaftaran, kita perlu menyamakan frekuensi mengenai status kepesertaanmu. Dalam ekosistem BPJS Ketenagakerjaan (sekarang sering disebut BPJAMSOSTEK), pekerja dibagi menjadi beberapa kategori. Yang paling umum adalah PU (Penerima Upah) untuk karyawan kantor, dan BPU (Bukan Penerima Upah).

Siapa saja yang masuk kategori BPU?

Definisinya sangat luas. BPU adalah setiap orang yang bekerja secara mandiri untuk mendapatkan penghasilan, tidak di bawah perintah orang lain (majikan), dan tidak menerima gaji tetap bulanan dari perusahaan.

Jadi, jika kamu adalah:

  • Freelancer digital (penulis, desainer, programmer).
  • Pedagang (pemilik warung, online shop, pedagang pasar).
  • Penyedia jasa (tukang cukur, make-up artist, fotografer, tour guide).
  • Mitra transportasi (driver ojol, supir taksi, kurir lepas).
  • Profesional mandiri (dokter praktek sendiri, pengacara, notaris, arsitek).
  • Bahkan seniman, musisi, dan YouTuber.

Maka kamu berhak dan sangat disarankan untuk mendaftar di segmen BPU ini. Jangan merasa bahwa BPJS hanya urusan orang berseragam. Justru karena penghasilanmu tidak tetap (fluktuatif), kamu membutuhkan proteksi yang lebih pasti dibandingkan karyawan gaji bulanan.

Bab 2: Mengapa Asuransi Swasta Saja Tidak Cukup?

Mungkin kamu berpikir, “Ah, saya sudah punya asuransi swasta kok. Preminya mahal, pasti cover-nya lebih bagus.”

Tunggu dulu. Asuransi swasta memang bagus, tapi BPJS Ketenagakerjaan memiliki keunggulan mutlak yang tidak bisa ditandingi oleh asuransi komersial manapun, yaitu sifatnya yang Unlimited (Tanpa Batas Plafon) untuk kasus kecelakaan kerja.

Mari kita bandingkan. Pada asuransi kesehatan swasta, biasanya ada batas limit tahunan atau limit per kejadian. Jika biaya pengobatan melebihi limit, kamu harus nombok.

Sedangkan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, negara menjamin biaya pengobatan sampai sembuh total sesuai kebutuhan medis (on medical indication). Mau biayanya habis 10 juta, 100 juta, atau 1 miliar rupiah sekalipun, selama itu terjadi dalam konteks hubungan kerja, BPJS yang tanggung.

Bagi seorang freelancer yang mobilitasnya tinggi (misalnya fotografer wedding yang harus keluar kota bawa alat berat, atau ojol yang setiap hari di jalan raya), risiko kecelakaan kerja itu nyata. Memiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah fondasi dasar. Asuransi swasta bisa dijadikan pelengkap (top-up) untuk kenyamanan kamar rawat inap, tapi untuk proteksi dasar kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan adalah rajanya.

Bab 3: Bedah Program dan Manfaat untuk Freelancer

Apa saja yang akan kamu dapatkan? Dalam segmen BPU, ada tiga program utama yang bisa kamu ikuti. Dua program bersifat wajib dasar, dan satu program bersifat tabungan (opsional tapi sangat disarankan).

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Ini adalah primadonanya. JKK melindungi kamu mulai dari berangkat kerja, selama bekerja, hingga perjalanan pulang ke rumah. Bagi freelancer yang kerjanya di rumah (WFH), definisi kecelakaan kerja juga mencakup insiden yang terjadi saat melakukan aktivitas bisnis (misal: jatuh saat sedang memotret produk, atau kecelakaan saat pergi meeting ke kafe).

Manfaatnya meliputi:

  • Biaya pengobatan dan perawatan gratis sampai sembuh (Kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah).
  • Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB): Ini keren banget. Kalau kamu kecelakaan dan dokter bilang harus istirahat 1 bulan, BPJS akan mengganti penghasilanmu yang hilang itu sebesar 100% (sesuai dasar upah yang dilaporkan). Jadi dapur tetap ngebul meski kamu bedrest.
  • Santunan cacat jika terjadi risiko cacat permanen.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Kita tidak pernah tahu kapan umur akan berakhir. JKM adalah bentuk kasih sayangmu kepada keluarga yang ditinggalkan. Jika peserta meninggal dunia (bukan karena kecelakaan kerja, misal karena sakit biasa atau meninggal mendadak) saat masih aktif menjadi peserta, ahli waris berhak mendapatkan santunan tunai.

Total santunannya adalah Rp42.000.000. Angka yang sangat lumayan untuk biaya pemakaman dan modal usaha bagi keluarga yang ditinggalkan agar tidak langsung jatuh miskin.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Siapa bilang freelancer tidak bisa punya uang pensiun? Program JHT ini sifatnya tabungan. Iuran yang kamu bayar akan dikumpulkan, dikembangkan oleh BPJS (biasanya imbal hasilnya di atas bunga deposito bank), dan bisa dicairkan saat kamu berhenti bekerja atau memasuki usia tua. Ini adalah cara “memaksa” diri untuk menabung demi masa depan.

Bab 4: Hitung-hitungan Biaya (Murah Kebangetan!)

Inilah bagian yang sering membuat orang kaget. Berapa harga premi untuk semua perlindungan “sultan” di atas?

Dasar perhitungan iuran BPU bisa disesuaikan dengan kemampuan penghasilanmu. Batas bawah dasar upah yang ditetapkan adalah Rp1.000.000.
Mari kita pakai simulasi paling murah (Dasar Upah Rp1.000.000):

  1. Iuran JKK: 1% dari dasar upah = Rp10.000
  2. Iuran JKM: Nominal tetap = Rp6.800
  3. Iuran JHT (Tabungan): 2% dari dasar upah = Rp20.000

Jadi, paket perlindungan dasar (hanya JKK + JKM) biayanya cuma Rp16.800 per bulan.
Ya, kamu tidak salah baca. Enam belas ribu delapan ratus rupiah.
Itu lebih murah daripada harga parkir seharian di mal, atau harga satu bungkus rokok.

Jika kamu ingin paket lengkap (JKK + JKM + JHT), totalnya hanya Rp36.800 per bulan. Di mana Rp20.000-nya sebenarnya uang kamu sendiri yang ditabung. Jadi biaya “hangus”-nya tetap cuma Rp16.800.

Dengan biaya sekecil itu, risikomu dialihkan ke negara. Ini adalah keputusan finansial paling cerdas yang bisa dilakukan oleh seorang pekerja lepas.

Bab 5: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU (Langkah Demi Langkah)

Sekarang, mari kita masuk ke teknis pendaftaran. Di tahun 2024 menuju 2025 ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat digital. Kamu tidak perlu lagi datang subuh-subuh ke kantor cabang dan antre berjam-jam. Kamu bisa mendaftar sambil rebahan di sofa.

Ada dua jalur digital utama: Melalui Website Resmi dan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Opsi A: Pendaftaran Via Website (Laptop/Browser HP)

  1. Kunjungi Situs Resmi: Buka browser (Chrome/Safari) dan masuk ke alamat bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Pilih Menu Pendaftaran: Di halaman depan, cari tombol “Daftar Saya” atau “Pendaftaran Peserta”. Pilih opsi “Bukan Penerima Upah (BPU)”.
  3. Isi Data Diri: Kamu akan diminta memasukkan NIK (Nomor KTP), Nama Lengkap sesuai KTP, dan Tanggal Lahir. Sistem akan memverifikasi data kependudukanmu secara otomatis.
  4. Data Pekerjaan: Masukkan jenis pekerjaanmu. Jika tidak ada pilihan spesifik (misal: Content Creator), cari yang paling mendekati atau pilih “Pekerja Lepas”. Masukkan juga jam kerja rata-rata.
  5. Pilih Program & Dasar Upah: Di sini kamu menentukan berapa penghasilan yang ingin dilaporkan.
    • Jika ingin yang paling murah, biarkan di angka Rp1.000.000.
    • Jika kamu ingin tabungan JHT-mu besar dan santunan “Ganti Rugi Gaji” (STMB)-mu besar, kamu bisa menaikkan dasar upah ini (misal melaporkan penghasilan 5 juta/bulan). Tentu iurannya akan menyesuaikan (1% + Rp6.800 + 2%).
    • Pilih periode pembayaran (bisa 1 bulan, 3 bulan, atau langsung setahun biar tidak lupa).
  6. Konfirmasi: Cek kembali semua data. Pastikan nomor HP dan Email aktif karena kode pembayaran akan dikirim ke sana.
  7. Pembayaran: Setelah klik “Proses”, kamu akan mendapatkan Kode Iuran/Kode Pembayaran. Segera bayar lewat kanal yang tersedia (ATM, M-Banking, atau Minimarket).
  8. Selesai: Setelah pembayaran sukses, kartu kepesertaan digital akan dikirim ke emailmu. Kamu resmi terlindungi!

Opsi B: Pendaftaran Via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Ini cara yang lebih praktis karena aplikasinya bisa dipakai seterusnya untuk cek saldo JHT.

  1. Download Aplikasi: Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau Apple App Store. Pastikan pengembangnya resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Buka Aplikasi: Pada halaman awal (sebelum login), biasanya ada opsi “Daftar BPU” atau “Pendaftaran Peserta Baru”.
  3. Ikuti Alur: Prosesnya mirip dengan website. Isi NIK, data diri, pilih pekerjaan, dan pilih besaran iuran.
  4. Pembayaran: Kode bayar akan muncul di layar. Bayar menggunakan e-wallet atau mobile banking.
  5. Kartu Digital: Setelah lunas, kartu digitalmu akan muncul di menu “Profil” di dalam aplikasi JMO.

Opsi C: Pendaftaran Via Mitra (Agen Perisai/Wadah)

Jika kamu malas mengisi form sendiri, kamu bisa mendaftar lewat kanal mitra resmi.

  • E-Commerce: Tokopedia, Shopee, dan Gojek (GoTagihan) biasanya punya menu pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
  • Minimarket: Kasir Indomaret atau Alfamart bisa membantu pendaftaran. Cukup bawa KTP dan bilang mau daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU.
  • Kantor Pos: Petugas kantor pos di seluruh Indonesia siap melayani pendaftaran BPU.
  • Agen Perisai: Ini adalah agen perorangan resmi BPJS yang biasanya ada di komunitas-komunitas atau desa.

Bab 6: Cara Membayar Iuran Bulanan (Anti Ribet)

Mendaftar itu mudah, tantangannya adalah konsisten membayar iuran setiap bulan. Seringkali freelancer lupa bayar karena tidak ada HRD yang memotong gaji otomatis. Jika menunggak, perlindunganmu non-aktif, dan sayang sekali kalau kecelakaan terjadi pas lagi menunggak.

Berikut tips cara bayar yang mudah:

1. Autodebet (Sangat Disarankan)
Saat mendaftar atau setelah terdaftar, daftarkan autodebet dari rekening bank (Mandiri/BCA/BNI/BRI) atau e-wallet (seperti GoPay/OVO jika mendukung). Dengan autodebet, saldo akan terpotong otomatis setiap bulan. Kamu tidak perlu mengingat tanggal jatuh tempo.

2. Bayar Borongan
BPJS Ketenagakerjaan mengizinkan pembayaran di muka. Kalau kamu baru saja dapat proyek besar dan uang lagi banyak, bayar saja langsung untuk 6 bulan atau 12 bulan ke depan. Jadi pikiran tenang setahun penuh.

3. Kanal Pembayaran Digital
Hampir semua aplikasi perbankan (BCA Mobile, Livin Mandiri, BRIMO) dan dompet digital (Dana, LinkAja, OVO, ShopeePay) sudah ada menu “BPJS Ketenagakerjaan”. Cukup masukkan NIK atau Nomor Peserta, tagihan akan muncul.

Bab 7: Cara Klaim Jika Terjadi Risiko

Semoga ini tidak pernah terjadi, tapi kita sedia payung sebelum hujan. Bagaimana jika freelancer mengalami kecelakaan kerja?

  1. Segera ke Rumah Sakit Kerjasama (PLKK): Hampir semua RSUD dan RS Swasta besar sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja/PLKK).
  2. Tunjukkan Kartu Digital: Buka aplikasi JMO, tunjukkan kartu digital BPU kamu ke bagian administrasi UGD/Pendaftaran. Bilang bahwa ini adalah kasus Kecelakaan Kerja (KK).
  3. Lapor: Keluarga atau kerabat harus melapor ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau lewat perusahaan (jika ada wadah) dalam waktu 2×24 jam.
  4. Gratis: Jika validasi sukses, kamu tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun. Semua tagihan langsung diurus antara RS dan BPJS.

Untuk Klaim JHT (Tabungan), bisa dilakukan 100% online lewat aplikasi JMO jika saldomu di bawah 10 juta rupiah. Prosesnya cepat, hanya butuh verifikasi wajah (biometrik), dan uang cair ke rekening dalam hitungan menit atau jam.

Bab 8: Pertanyaan Umum (FAQ) Freelancer

Q: Apakah saya bisa daftar BPU kalau saya juga karyawan kantor (PU)?
A: Bisa banget! Kamu boleh punya dua kartu. Satu dari kantor (PU), satu mandiri (BPU). Misalnya siang kerja admin, malam jadi ojol. Jika kecelakaan saat jadi ojol, pakai kartu BPU. Tabungan JHT-nya pun nanti jadi dua sumber.

Q: Apakah BPJS BPU ada jaminan pensiun bulanan?
A: Secara standar tidak ada (hanya JHT lumpsum/sekaligus). Jaminan Pensiun (JP) berkala biasanya untuk pekerja Penerima Upah. Namun, saldo JHT yang besar bisa menjadi bekal pensiun mandiri.

Q: Kalau saya tidak bayar iuran 3 bulan, apakah hangus?
A: Kepesertaan menjadi non-aktif. Jika terjadi kecelakaan saat non-aktif, tidak ditanggung. Untuk mengaktifkannya lagi, kamu harus melunasi tunggakan iuran tersebut. Saldo JHT yang sudah terkumpul tidak hangus, tetap jadi milikmu.

Q: Usia maksimal daftar berapa?
A: Untuk pendaftaran baru BPU, usia maksimal adalah 65 tahun.

Kesimpulan

Menjadi freelancer atau pekerja lepas di tahun 2025 adalah pilihan karir yang membanggakan. Kamu mandiri, tangguh, dan adaptif. Namun, kemandirian itu harus dibarengi dengan tanggung jawab terhadap diri sendiri.

Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU bukanlah sebuah “biaya” atau beban. Dengan nominal Rp16.800 per bulan, itu adalah investasi termurah untuk ketenangan pikiran (peace of mind). Kamu bisa bekerja lebih fokus, mengejar klien lebih jauh, dan berkarya lebih berani karena tahu ada jaring pengaman negara yang siap menangkapmu jika terjatuh.

Jangan tunggu sampai musibah datang. Jangan tunggu sampai tua baru sadar tidak punya tabungan. Ambil smartphone-mu sekarang, buka situs atau aplikasi JMO, dan daftarkan dirimu. Jadilah bos yang baik untuk dirimu sendiri dengan memberikan perlindungan terbaik.

Selamat berkarya, pejuang nafkah mandiri!

Disclaimer: Informasi mengenai tarif iuran dan kebijakan program dalam artikel ini mengacu pada regulasi BPJS Ketenagakerjaan (PP No 44 Tahun 2015 dan perubahannya) yang berlaku hingga akhir tahun 2024. Kebijakan dan tampilan antarmuka aplikasi dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek kanal resmi untuk informasi terkini.


Note : Untuk melamar kerja, kami rekomendasikan untuk mempersiapkan CV & Lamaran terbaik agar memaksimalkan peluang di Panggil Kerja.Bukajobs menyediakan Jasa CV FULL LAMARAN Berkualitas dan Terpercaya, bagi yang berminat silakan Cek Story / IG @bukajobs untuk info pembuatan CV