| Tanggal publikasi | : |
|---|

Momen diterima kerja di perusahaan baru adalah fase yang penuh euforia. Rasanya lega bisa meninggalkan status pengangguran, atau bangga karena berhasil upgrade karir dari tempat lama. Di minggu-minggu awal, kamu pasti sibuk beradaptasi dengan ritme kerja, menghapal nama rekan satu tim, dan berusaha memberikan kesan terbaik pada atasan. Namun, di tengah kesibukan menjadi “anak baru” yang rajin, ada satu aspek krusial yang seringkali terlupakan hingga berbulan-bulan kemudian: Status Kepesertaan BPJS.
Seringkali karyawan baru berasumsi bahwa urusan administrasi adalah wilayah sakral HRD yang pasti beres dengan sendirinya. “Ah, kan sudah tanda tangan kontrak, pasti sudah diurus lah,” begitu pikir kebanyakan orang. Keyakinan ini biasanya bertahan sampai slip gaji pertama turun. Di sana, kamu melihat potongan bernama “Iuran JHT” atau “Iuran BPJS Kesehatan”. Kamu merasa tenang karena gajimu sudah dipotong, yang artinya kewajibanmu gugur.
Tapi, tunggu dulu. Potongan di slip gaji tidak selalu menjamin bahwa namamu sudah terdaftar resmi di sistem BPJS.
Ada banyak kasus di lapangan di mana perusahaan (oknum) memotong gaji karyawan setiap bulan, namun uangnya tidak disetorkan ke BPJS, melainkan diputar untuk arus kas perusahaan. Ada juga kasus di mana HRD lupa mendaftarkan karyawan baru karena tumpukan pekerjaan, atau sengaja menunda pendaftaran dengan alasan “masih masa percobaan” (probation).
Akibatnya fatal. Saat kamu sakit dan butuh rawat inap, ternyata kartumu tidak aktif. Atau saat nanti kamu resign dan mau mencairkan JHT, ternyata saldonya kosong. Mengerikan, bukan?
Oleh karena itu, prinsip Trust but Verify (Percaya tapi Verifikasi) wajib kamu terapkan. Artikel ini akan memandu kamu menjadi detektif bagi hak-hakmu sendiri. Kita akan mengupas tuntas cara mengecek status BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tanpa perlu bertanya (dan terlihat cerewet) ke HRD, serta memahami apa yang harus dilakukan jika ternyata statusmu masih “bodong”.
Bab 1: Kenapa Harus Cek Sekarang? (Jangan Nunggu Sakit)
Mungkin kamu berpikir, “Nanti saja deh ceknya kalau sudah 3 bulan atau pas lulus probation.” Pemikiran ini berisiko tinggi.
Berdasarkan regulasi pemerintah (Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), setiap pekerja wajib didaftarkan oleh pemberi kerja. Tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa pendaftaran boleh ditunda sampai lulus masa percobaan. Karyawan hari pertama pun berhak dilindungi, terutama untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Bayangkan jika di minggu kedua bekerja, kamu mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat ke kantor. Jika perusahaan belum mendaftarkanmu ke BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya rumah sakit tidak akan ditanggung oleh BPJS. Siapa yang rugi? Tentu kamu sendiri.
Selain itu, mengecek status kepesertaan di awal adalah cara termudah untuk menilai kredibilitas perusahaan tempatmu bekerja. Perusahaan yang bonafide dan taat aturan akan mendaftarkan karyawannya sesegera mungkin (biasanya di bulan pertama penggajian). Jika kamu menemukan bahwa setelah 3 bulan namamu belum terdaftar, itu adalah Red Flag atau sinyal bahaya mengenai kesehatan finansial dan integritas perusahaan tersebut.
Bab 2: Membedah Dua Jenis BPJS (Jangan Tertukar!)
Sebelum masuk ke tutorial pengecekan, pastikan kamu tidak tertukar. Di Indonesia ada dua entitas berbeda:
- BPJS Kesehatan (BPJS Kes):Â Ini yang mengurus kalau kamu sakit (Rawat Jalan/Inap). Kartunya warna hijau-putih (KIS).
- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK):Â Ini yang mengurus tabungan hari tua (JHT), pensiun (JP), kecelakaan kerja (JKK), dan kematian (JKM). Kartunya sekarang digital (via aplikasi JMO).
Sebagai karyawan baru, kamu berhak atas keduanya. Pengecekannya pun menggunakan dua aplikasi yang berbeda. Mari kita bahas satu per satu.
Bab 3: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan (Si Penjaga Masa Depan)
Ini adalah yang paling sering luput dari perhatian karena manfaatnya (seperti JHT/Pensiun) baru terasa di masa depan. Padahal, ini menyangkut uang tabunganmu.
Di era digital ini, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor cabang Jamsostek. Senjata utamamu adalah aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi lama bernama BPJSTKU sudah pensiun, jadi pastikan kamu mengunduh JMO.
Langkah 1: Unduh dan Login JMO
Buka PlayStore atau AppStore, unduh JMO.
Jika kamu sudah pernah bekerja sebelumnya dan punya akun, tinggal login pakai email lama.
Jika kamu benar-benar fresh graduate, kamu harus bikin akun baru. Siapkan KTP dan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek).
Nah, di sini triknya. Kalau kamu karyawan baru dan belum dikasih kartu fisik oleh HRD, bagaimana tahu nomor KPJ-nya?
Biasanya, nomor KPJ akan muncul otomatis jika NIK KTP-mu sudah didaftarkan oleh perusahaan. Jika saat daftar akun JMO kamu bisa masuk dan melihat profilmu, artinya NIK-mu sudah terdata.
Langkah 2: Cek Profil Kepesertaan
Setelah masuk ke dashboard JMO, jangan cuma lihat saldo. Klik menu “Profil Saya” atau “Kartu Digital”.
Di sana akan terpampang daftar perusahaan tempat kamu bekerja.
Perhatikan baik-baik:
- Apakah nama perusahaan barumu sudah muncul di daftar?
- Apakah statusnya tertulis “AKTIF”?
- Berapa upah yang dilaporkan? (Ini rahasia umum: kadang gaji asli 10 juta, tapi yang dilaporkan ke BPJS cuma UMR biar iurannya murah. Kamu bisa cek di sini).
Jika nama perusahaan barumu belum ada di daftar kartu digital, padahal kamu sudah kerja 2 bulan dan gaji sudah dipotong, maka kamu belum didaftarkan.
Langkah 3: Cek Riwayat Iuran
Ini fitur “detektif” yang paling ampuh. Di menu “Cek Saldo”, kamu bisa klik rinciannya. Di sana terlihat riwayat pembayaran iuran bulan per bulan.
- Apakah iuran bulan lalu sudah masuk?
- Apakah iurannya rutin?
Jika status kepesertaan aktif tapi saldo tidak bertambah alias iuran kosong berbulan-bulan, itu tandanya perusahaan menunggak iuran. Status aktif di aplikasi hanya administratif, tapi hak manfaatmu bisa terganggu jika perusahaan terus menunggak.
Bab 4: Cara Cek BPJS Kesehatan (Si Penyelamat Darurat)
Pengecekan ini lebih urgen karena sakit tidak bisa diprediksi. Aplikasi andalanmu adalah Mobile JKN.
Langkah 1: Login Mobile JKN
Sama seperti JMO, unduh aplikasi Mobile JKN. Login menggunakan NIK (Nomor KTP). Ini kelebihannya BPJS Kesehatan, basis datanya adalah NIK, jadi kamu tidak perlu nomor kartu khusus untuk login.
Langkah 2: Cek Status Peserta
Begitu masuk halaman utama, lihat bagian atas layar. Di sana ada status kepesertaan.
Yang harus kamu perhatikan adalah Jenis Segmen Peserta.
- Skenario A (Ideal):Â Tertulis “PEKERJA PENERIMA UPAH (PPU)” dengan nama perusahaan barumu di bawahnya. Status:Â AKTIF. Ini artinya HRD sudah bekerja dengan benar.
- Skenario B (Belum Update):Â Masih tertulis “PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH (PBPU/MANDIRI)” atau “PBI (Bantuan Pemerintah)”. Ini artinya kamu masih terdaftar sebagai peserta mandiri (bayar sendiri) atau peserta gratisan negara. HRD belum memindahkan statusmu ke perusahaan.
- Skenario C (Bahaya):Â Tertulis “NON-AKTIF” atau “MENUNGGAK”. Ini berarti kamu tidak terlindungi sama sekali.
Langkah 3: Cek Tagihan Premi (Khusus Mandiri ke Perusahaan)
Bagi kamu yang sebelumnya peserta Mandiri (bayar sendiri), perpindahan ke Perusahaan (PPU) sangat dinanti karena iurannya jadi murah (cuma potong gaji 1%).
Di Mobile JKN, coba cek menu Info Iuran. Jika masih muncul tagihan bulanan penuh (misal Rp150.000 untuk Kelas 1), berarti migrasimu belum sukses. Jika tagihannya nol atau keterangannya “Ditanggung Perusahaan”, berarti sudah aman.
Alternatif: CHIKA (Chat Assistant)
Kalau kamu malas instal aplikasi karena memori HP penuh, gunakan layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan bernama CHIKA di nomor 08118750400.
Cukup chat “Cek Status Peserta”, lalu masukkan NIK dan Tanggal Lahir. Robot akan membalas status keaktifanmu detik itu juga. Praktis, kan?
Bab 5: Membaca Slip Gaji (Bukti Forensik)
Selain cek aplikasi, kamu harus pandai membaca slip gaji. Slip gaji adalah alat bukti hukum yang kuat.
Dalam slip gaji standar, komponen BPJS biasanya terbagi dua sisi:
- Sisi Penerimaan (Tunjangan BPJS):Â Ini adalah subsidi yang dibayar perusahaan.
- Sisi Potongan (Deduction):Â Ini uang yang diambil dari gajimu.
Cek kolom POTONGAN.
- Untuk BPJS Ketenagakerjaan (JHT), potongannya adalah 2% dari Gaji Pokok.
- Untuk BPJS Kesehatan, potongannya adalah 1% dari Gaji Pokok (maksimal gaji 12 juta).
- Untuk Jaminan Pensiun (JP), potongannya 1% (jika diikutkan).
Matematika Sederhana:
Jika Gaji Pokokmu Rp5.000.000.
Maka potongan JHT harusnya Rp100.000.
Potongan Kesehatan Rp50.000.
Total potongan sekitar Rp150.000.
Jika di slip gaji ada potongan Rp150.000 tersebut, TAPI di aplikasi JMO dan Mobile JKN statusmu belum terdaftar atau saldo JHT nol, maka itu adalah indikasi Penggelapan. Uangmu diambil, tapi tidak disetor. Ini pelanggaran pidana.
Bab 6: Masalah Umum: “Masih Masa Percobaan (Probation)”
Ini adalah alasan klasik yang sering dipakai HRD untuk menunda pendaftaran BPJS.
“Kamu kan masih probation 3 bulan, nanti kalau lulus baru didaftarin BPJS ya.”
Apakah ini boleh?
Secara hukum, TIDAK BOLEH.
Pasal 15 ayat (1) UU BPJS mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerja secara bertahap. Penjelasannya dipertegas dalam Peraturan Presiden. Hak jaminan sosial melekat sejak adanya hubungan kerja (tanda tangan kontrak), bukan sejak diangkat jadi karyawan tetap.
Risiko terbesar masa probation tanpa BPJS adalah Kecelakaan Kerja. Jika terjadi kecelakaan di area pabrik atau kantor saat masa probation dan kamu belum punya BPJS, perusahaan wajib menanggung seluruh biaya pengobatan sesuai standar BPJS (Kelas 1 Pemerintah). Masalahnya, apakah perusahaan mau bayar tunai ratusan juta jika kecelakaannya parah? Seringkali terjadi sengketa di sini.
Jadi, jika kamu mendengar alasan ini, ketahuilah bahwa itu adalah kebijakan internal perusahaan yang sebenarnya melanggar aturan normatif (hukum).
Bab 7: Strategi Konfrontasi (Bertanya Tanpa Bikin Emosi)
Oke, kamu sudah cek aplikasi, sudah cek slip gaji, dan hasilnya nihil. Kamu belum terdaftar. Bagaimana cara ngomong ke HRD atau Bos tanpa terlihat menuntut dan bikin suasana kerja jadi canggung?
Jangan langsung datang dengan emosi dan bawa-bawa pasal Undang-Undang. Gunakan pendekatan “Bertanya karena Bingung”.
Contoh Skrip Komunikasi:
“Selamat siang, Bu/Pak HRD. Maaf mengganggu waktunya sebentar. Saya tadi iseng cek aplikasi JMO dan Mobile JKN untuk update data pribadi. Kok status kepesertaan saya di sana masih belum muncul nama PT Kita ya? Padahal di slip gaji bulan lalu saya lihat sudah ada potongan BPJS.
Apakah ada data saya yang kurang lengkap untuk proses pendaftarannya? Khawatir saya yang salah input atau ada dokumen yang terlewat. Mohon arahannya ya Pak/Bu, supaya kalau sakit saya bisa pakai fasilitasnya. Terima kasih.”
Analisis Skrip:
- Kamu tidak menuduh mereka lalai. Kamu bertanya “apakah data saya kurang?”.
- Kamu menyertakan bukti (“saya cek aplikasi”).
- Kamu memberi alasan logis (“supaya kalau sakit bisa pakai”).
- Kamu menyebutkan soal potongan gaji secara halus.
Biasanya, HRD yang hanya sekadar lupa akan langsung panik dan segera mengurusnya hari itu juga. Namun, jika HRD menjawab dengan berbelit-belit (“Oh sistemnya lagi error”, “Nanti dirapel”, dll), kamu perlu waspada. Catat jawaban mereka.
Bab 8: Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan “Nakal”?
Jika setelah ditanya baik-baik tapi berbulan-bulan statusmu tetap tidak aktif padahal gaji terus dipotong, kamu menghadapi perusahaan yang tidak sehat.
Langkah yang bisa kamu ambil:
- Simpan Bukti: Kumpulkan semua slip gaji (fisik atau digital) yang menunjukkan adanya potongan. Screenshot juga status di aplikasi JMO/Mobile JKN yang menunjukkan “Tidak Aktif” pada periode yang sama.
- Lapor Internal:Â Jika ada Serikat Pekerja, lapor ke sana. Jika tidak ada, bicara lagi dengan manajemen yang lebih tinggi.
- Lapor Eksternal (Opsi Terakhir):Â Kamu bisa melaporkan hal ini ke Disnaker setempat atau melalui aplikasi pengaduan BPJS Ketenagakerjaan (WBS – Whistle Blowing System). Identitas pelapor biasanya dirahasiakan.
Namun, realitanya bagi karyawan baru, melapor eksternal berisiko karir (bisa di-PHK atau tidak lulus probation). Keputusan paling bijak seringkali adalah: Mencari Pekerjaan Baru. Perusahaan yang tega memakan hak dasar kesehatan dan hari tua karyawannya biasanya juga tidak akan segan melanggar hak-hak lain di masa depan. Jangan habiskan karirmu di tempat yang toxic.
Bab 9: Skenario Khusus: BPJS Mandiri vs PPU
Ada satu kasus unik yang sering dialami pelamar kerja.
Kamu sebelumnya bayar BPJS Kesehatan Mandiri. Lalu diterima kerja. Kamu pikir otomatis berubah jadi PPU (Karyawan). Ternyata tagihan Mandiri masih jalan terus dan kamu punya tunggakan di akun Mandiri.
Kenapa ini terjadi?
Karena HRD Gagal Mendaftarkanmu.
Sistem BPJS Kesehatan biasanya akan menolak pendaftaran PPU baru jika NIK tersebut masih memiliki tunggakan di akun Mandiri sebelumnya.
Jadi, HRD mau daftarin kamu, tapi sistem menolak:Â “Peserta memiliki tunggakan”.
HRD yang malas mungkin diam saja dan tidak memberitahumu.
Solusinya:
Cek aplikasi Mobile JKN. Jika ada tunggakan mandiri, lunasi dulu segera. Setelah lunas, lapor ke HRD:Â “Pak, tunggakan BPJS mandiri saya sudah lunas, tolong didaftarkan ulang ya.”
Tanpa pelunasan ini, sampai kapanpun statusmu tidak akan bisa berubah jadi Karyawan.
Kesimpulan
Di dunia kerja profesional, administrasi adalah bagian dari integritas. Mengecek status kepesertaan BPJS melalui aplikasi JMO dan Mobile JKN bukan berarti kamu karyawan yang kepo atau tidak percayaan. Itu adalah bentuk tanggung jawabmu terhadap diri sendiri dan keluargamu.
Jangan biarkan keringatmu diperas tanpa perlindungan. Gaji boleh UMR, tapi jaminan kesehatan dan hari tua harus on point.
Ingat tiga langkah mudah tadi:
- Unduh JMO dan Mobile JKN.
- Bandingkan status di aplikasi dengan potongan di slip gaji.
- Komunikasikan dengan HRD jika ada ketidakcocokan.
Jadilah karyawan cerdas yang melek hak. Semoga karirmu di tempat baru lancar, sehat selalu, dan tabungan JHT-mu terus gemuk sampai masa tua nanti!
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan regulasi ketenagakerjaan dan sistem jaminan sosial di Indonesia yang berlaku hingga akhir tahun 2024. Tampilan antarmuka aplikasi (JMO/Mobile JKN) dapat berubah sewaktu-waktu sesuai pembaruan dari pihak pengembang.

