PT Sinergi Patriot Kota Bekasi (Perseroda)

Tanggal publikasi:
Lokasi:Jawa Barat
Jenis Pekerjaan:Full Time
Pendidikan:S1
Pengalaman:5 Tahun

Dalam upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengelola aset secara optimal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, pemerintah daerah seringkali mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Di Kota Bekasi, Jawa Barat, salah satu instrumen yang dibentuk oleh Pemerintah Kota untuk tujuan tersebut adalah PT Sinergi Patriot Kota Bekasi (Perseroda).

PT Sinergi Patriot Kota Bekasi adalah sebuah Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), yang secara hukum merupakan salah satu bentuk BUMD. Status Perseroda menunjukkan bahwa perusahaan ini sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Bekasi. Sebagai BUMD, PT Sinergi Patriot Kota Bekasi memiliki mandat untuk beroperasi secara profesional selayaknya entitas bisnis, namun dengan tujuan utama memberikan kontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.

Mandat dan Tujuan Pendirian BUMD

Pendirian PT Sinergi Patriot Kota Bekasi oleh Pemerintah Kota Bekasi umumnya didasari oleh beberapa tujuan strategis, antara lain:

  1. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Beroperasi untuk menghasilkan keuntungan yang sebagian akan disetorkan kembali ke kas daerah sebagai sumber PAD.
  2. Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah: Mengelola dan mengembangkan aset-aset milik Pemerintah Kota Bekasi yang memiliki potensi ekonomi agar memberikan nilai tambah.
  3. Penggerak Ekonomi Lokal: Terlibat dalam sektor-sektor bisnis yang dapat menciptakan lapangan kerja, mendukung pelaku usaha lokal, dan mendorong aktivitas ekonomi di Kota Bekasi.
  4. Penyediaan Layanan Publik (Potensial): Bergantung pada bidang usahanya, BUMD juga dapat berperan dalam penyediaan atau pengelolaan layanan publik tertentu untuk masyarakat Kota Bekasi.

Nama “Sinergi Patriot” sendiri mengisyaratkan adanya kolaborasi (sinergi) untuk kepentingan daerah (patriot Kota Bekasi).

Bidang Usaha Utama PT Sinergi Patriot Kota Bekasi

Bidang usaha PT Sinergi Patriot Kota Bekasi sangat bervariasi, menyesuaikan dengan potensi dan kebutuhan Kota Bekasi serta aset yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kota. Berdasarkan fungsi umum BUMD dan beberapa informasi, bidang usaha yang mungkin digeluti antara lain:

  • Pengelolaan dan Pengembangan Aset Daerah: Mengelola lahan, bangunan, atau fasilitas lain milik Pemerintah Kota Bekasi untuk tujuan komersial (misalnya disewakan, dikembangkan menjadi properti, atau dikerjasamakan dengan pihak lain).
  • Pengembangan Properti dan Kawasan: Melakukan atau berpartner dalam proyek pembangunan properti (misalnya, perkantoran, komersial, atau bahkan residensial) di atas lahan atau aset milik Pemerintah Kota.
  • Jasa Perdagangan dan Bisnis Terkait: Potensi terlibat dalam perdagangan umum, pengelolaan pasar daerah (jika ditugaskan), atau bisnis jasa lain yang relevan dengan ekosistem perkotaan dan aset yang dikelola.
  • Kemitraan Strategis: Menjalin kerja sama (joint venture) atau bentuk kemitraan lain dengan pihak swasta yang memiliki keahlian, modal, atau jaringan untuk mengembangkan proyek-proyek yang memanfaatkan aset atau potensi Kota Bekasi.

Sebagai BUMD, PT Sinergi Patriot Kota Bekasi beroperasi di bawah pengawasan Pemerintah Kota Bekasi dan dalam kerangka peraturan daerah yang mengatur BUMD.

Peran dalam Pembangunan Kota Bekasi

PT Sinergi Patriot Kota Bekasi memegang peranan penting sebagai ‘lengan’ Pemerintah Kota Bekasi dalam menjalankan kegiatan bisnis yang berorientasi pada hasil finansial (untuk PAD) dan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Dengan mengelola aset secara lebih profesional dan berani berinvestasi atau bermitra di sektor-sektor potensial, BUMD ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan regional di Kota Bekasi.

Komitmen

PT Sinergi Patriot Kota Bekasi memiliki komitmen untuk beroperasi secara efisien dan akuntabel, mengoptimalkan aset-aset daerah, menghasilkan pendapatan yang signifikan bagi Kota Bekasi, serta turut serta dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kesejahteraan bagi warga Kota Bekasi.

Secara keseluruhan, PT Sinergi Patriot Kota Bekasi (Perseroda) adalah entitas bisnis milik Pemerintah Kota Bekasi yang memiliki mandat strategis untuk mengelola aset daerah, mengembangkan potensi ekonomi lokal melalui berbagai bidang usaha, dan berkontribusi secara langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pembangunan berkelanjutan di Kota Bekasi.

Posisi : Seleksi Calon Direktur PT Sinergi Patriot Kota Bekasi (Perseroda)

Persyaratan Pelamar:

  • Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL);
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter Pemerintah (RSUD) tempat domisili pelamar atau RSUD Kota Bekasi dan Surat Keterangan Bebas Narkoba;
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resort (POLRES) tempat domisili pelamar;
  • Tidak pemah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
  • Tidak pemah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau pejabat instansi pemerintah maupun swasta;
  • Paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
  • Tidak sedang menjalani proses hukum atau pernah dihukum atas tindak pidana;
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
  • Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan struktural atau fungsional di Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat/Daerah apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda);
  • Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan Direksi atau anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda);
  • Bersedia mengundurkan diri selaku pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif pada saat pendaftaran Seleksi Calon Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda);
  • Bersedia menerima apapun hasil seleksi dan tidak akan mengganggu gugat atas hasil yang ditetapkan.

Persyaratan Khusus:

  • Berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
  • Berpengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
  • Memahami manajemen perusahaan;
  • Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, Dewan Komisaris PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;
  • Mengajukan proposal berisi tentang Visi dan Misi dalam bentuk penulisan makalah dan rencana bisnis pada posisi jabatan yang dilamar;
  • Menyusun presentasi makalah dan rencana bisnis;
  • Bagi pendaftar yang berasal dari internal PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda), bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) atau mengajukan pensiun dini dari kepegawaian PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) apabila terpilih;
  • Bagi pendaftar yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Perusahaan Swasta, bersedia mengundurkan diri/berhenti dari PNS atau status kepegawaian Perusahaan Swasta apabila terpilih.

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Iamaran ditujukan kepada Wali Kota Bekasi u.p Ketua Panitia Seleksi Administrasi Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Periode 2025-2030; Surat Iamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan ditandatangani Oleh pelamar (bermaterai Rp. 10.000) dan dalam lamaran dicantumkan informasi nomor telepon (rumah atau HP) yang aktif dan dapat dihubungi;
  • Surat lamaran beserta lampiran dimasukan dalam stopmap berwarna merah dan dimasukkan dalam amplop tertutup yang pada sudut kiri atas ditulis identitas nama dan alamat pelamar, nomor telephone/HP dan alamat email;
  • Berkas lamaran/pendaftaran dikirim ke Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Periode 2025-2030 dengan alamat PO BOX 008 Bekasi 17000;

Lampiran surat lamaran, sebagai berikut :

  • Pas photo berwarna terbaru, ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL);
  • Fotokopi ijazah dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang dilegalisir Oleh pejabat yang berwenang;
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resort (Polres) tempat domisili pelamar;
  • Asli Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUD) tempat domisili pelamar atau RSUD Kota Bekasi;
  • Fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisir Oleh pejabat yang bennenang;
  • Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja atau pengalaman riwayat pekerjaan peserta;
  • Proposal yang berisi tentang Visi dan Misi Calon Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) periode 2025-2030, dengan ketentuan:
    • Harus disusun sendiri, sebanyak-banyaknya IO (sepuluh) halaman termasuk halaman judul;
    • Menggunakan Bahasa Indonesia;
    • Diketik pada kertas F4 70 gram, ukuran 21 x 33 cm, huruf Times New Roman 12 pt, 2 spasi;
    • Dicetak serta dijilid dengan sampul yang sederhana sebanyak 4 (empat) eksemplar, dan
    • Dipersiapkan dalam bentuk file (power point) untuk presentasi.
  • Surat Pemyataan (bermaterai Rp. 10.000,-) yang menyatakan:
    • Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • Tidak pemah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
    • Tidak pemah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau pejabat instansi pemerintah maupun swasta;
    • Tidak pemah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
    • Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
    • Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, Dewan Komisaris PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Iainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;
    • Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan struktural atau fungsional di Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat/Daerah apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda);
    • Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan Direksi atau anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda);
    • Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota Partai Politik pada saat mendaftar menjadi Calon Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Periode 2025- 2030;
    • Bagi pendaftar yang berasal dari internal PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda), bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) atau mengajukan pensiun dini dari kepegawaian apabila terpilih;
    • Bagi pendaftar yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Perusahaan Swasta, bersedia mengundurkan diri/berhenti dari PNS atau Perusahaan Swasta apabila terpilih;
    • Bersedia bekerja penuh waktu apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda);
    • Bersedia mengganti sejumlah biaya yang dikeluarkan dalam menyelenggarakan seleksi penerimaan calon Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Periode 2025-2030 apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan terpilih sebagai Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Periode 2025-2030;
    • Bersedia menerima apapun hasil seleksi dan tidak akan mengganggu gugat atas hasil yang ditetapkan.
  • Berkas surat lamaran beserta semua kelengkapannya dibuat rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
    • Berkas disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran;
    • Berkas dimasukan dalam map warna merah ditulis nama, alamat dan nomor telepon/HP yang masih aktif serta alamat email.
  • Berkas lamaran yang tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan administrasi tidak diproses dan pelamar dinyatakan GUGUR.

Informasi selengkapnya pada dokumen berikut:


 




Note : Untuk melamar kerja, kami rekomendasikan untuk mempersiapkan CV & Lamaran terbaik agar memaksimalkan peluang di Panggil Kerja.Bukajobs menyediakan Jasa CV FULL LAMARAN Berkualitas dan Terpercaya, bagi yang berminat silakan Cek Story / IG @bukajobs untuk info pembuatan CV