Tanggal publikasi | : | |
---|---|---|
Lokasi | : | Seluruh Indonesia |
Jenis Pekerjaan | : | Internship |
Pendidikan | : | S1 |
Pengalaman | : | 0 Tahun |
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga negara nirlaba yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH mulai beroperasi secara penuh pada tahun 2017, mengambil alih fungsi pengelolaan dana haji yang sebelumnya ditangani oleh Kementerian Agama.
Pembentukan BPKH dilandasi oleh semangat untuk:
- Profesionalisme: Dana haji dikelola oleh profesional di bidang keuangan dengan prinsip syariah.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Seluruh proses pengelolaan dana dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
- Manfaat Optimal: Hasil pengembangan dana haji dapat memberikan nilai tambah bagi jamaah dan mendukung efisiensi penyelenggaraan haji.
- Kemandirian Haji: Dana haji dapat menjadi sumber pembiayaan yang kuat untuk mendukung operasional haji tanpa terlalu bergantung pada APBN.
BPKH memiliki Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana yang terdiri dari para ahli di bidang syariah, keuangan, dan manajemen risiko, memastikan tata kelola yang baik dalam setiap keputusan investasi.
Tugas dan Fungsi Utama BPKH: Mengembangkan Dana Amanah
Fokus utama BPKH adalah pada pengelolaan dan pengembangan keuangan haji secara optimal, efisien, dan sesuai prinsip syariah, meliputi:
- Penerimaan dan Pembukuan Dana Haji:
- Menerima setoran awal haji dari calon jemaah haji yang terdaftar di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama.
- Mencatat dan membukukan setiap setoran secara transparan.
- Penempatan dan Investasi Dana Haji:
- Ini adalah fungsi krusial BPKH. Dana haji ditempatkan dan diinvestasikan pada instrumen keuangan syariah yang aman, likuid, dan menghasilkan imbal hasil yang optimal.
- Instrumen investasi dapat berupa sukuk, deposito syariah, saham syariah, atau investasi langsung pada infrastruktur dan bisnis yang terkait dengan ekosistem haji (misalnya, akomodasi atau transportasi di Arab Saudi).
- Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH):
- Mengalokasikan dana dari hasil pengembangan dan pokok dana haji untuk membayar sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi lokal, dan layanan lainnya di Tanah Suci.
- Pengendalian Risiko:
- Menerapkan manajemen risiko yang ketat untuk melindungi pokok dana haji dari fluktuasi pasar dan risiko investasi, sekaligus memastikan likuiditas untuk pembayaran BPIH.
- Pelaporan dan Akuntabilitas:
- Melakukan pelaporan keuangan secara berkala dan transparan kepada publik, DPR, dan lembaga pengawas lainnya, untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan dana.
Tujuan akhir dari pengelolaan ini adalah untuk menjaga keberlangsungan dana haji, meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah, dan mendukung penyelenggaraan haji yang mandiri dan berkualitas.
Komitmen pada Amanah, Transparansi, dan Manfaat bagi Umat
BPKH memiliki komitmen kuat terhadap:
- Amanah Umat: Mengelola dana haji sebagai amanah besar dari seluruh umat Muslim Indonesia dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
- Prinsip Syariah: Memastikan semua instrumen investasi dan operasional sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tanpa riba atau praktik yang dilarang agama.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Menyediakan informasi yang jelas dan dapat diakses publik mengenai pengelolaan dan pengembangan dana haji.
- Optimalisasi Manfaat: Berupaya semaksimal mungkin menghasilkan imbal hasil terbaik dari investasi untuk sebesar-besarnya kemanfaatan jemaah haji.
- Kualitas Penyelenggaraan Haji: Berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan haji bagi jemaah dengan dukungan dana yang memadai.
Magang Bersertifikat BPKH
Kualifikasi:
- Jenjang : Sarjana/S1
- Prodi :
- Akuntansi
- Akuntansi Keuangan
- Bisnis Dan Manajemen Syariah
- Ekonomi Islam
- Ekonomi Syariah
- Hukum
- Hukum Ekonomi Syariah
- Ilmu Hukum
- Keuangan, Perbankan & Asuransi
- Magister Manajemen Pemasaran
- Manajemen
- Manajemen Informatika
- Teknik Informasi
- IPK Minimal : 3
- Minimal Semester : 7
Rincian Kualifikasi
- Memiliki basic skill Ms.Office
- Memiliki orientasi pada detail dan proaktif
- Mampu berpikir kritis dan melakukan analisis dasar
Deskripsi Pekerjaan
- Mengerjakan Jobdesk sesuai divisi masing-masing
- Menyusun administrasi dan pekerjaan clerical yang menjadi pekerjaan rutin sebagai risk mitigation kelengkapan dokumen
- Melakukan pengelolaan atas kegiatan operasional pada divisi masing-masing
- Terlibat aktif dalam penyelesaian project pada divisi masing-masing
Hardskill/Sofskill yang akan dikembangkan
- Menguasai Ms.Office/Design Grafis/Data Analytics/Bahasa Inggris
- Kemampuan Detail Oriented/Analytical Problem Solving/Planning, Monitoring, Control/Management Skills
Apabila semua syarat Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sudah anda lengkapi, selanjutnya silahkan kirim lamaran anda via online
Silakan mendaftar secara online:
Apply Here