Cara Menghitung THR bagi Karyawan Kontrak: Panduan Lengkap Biar Nggak Kena Prank Perusahaan

Tanggal publikasi:

Hari Raya Keagamaan, baik itu Idul Fitri, Natal, Nyepi, atau Waisak, adalah momen yang dinanti-nantikan semua orang. Ada harapan untuk mudik, berkumpul dengan keluarga besar, dan tentu saja… belanja baju baru! Di tengah antusiasme menyambut hari kemenangan, ada satu hal yang membuat hati berdebar-debar lebih kencang dari biasanya: THR alias Tunjangan Hari Raya.

Bagi karyawan tetap, hitungan THR mungkin sudah jelas dan mapan. Tapi bagaimana dengan nasib karyawan kontrak (PKWT)? Apalagi yang masa kerjanya masih seumur jagung, baru 2 bulan atau 5 bulan. Seringkali muncul kekhawatiran, “Saya dapet THR nggak ya? Kalau dapet, berapa sih jumlahnya? Jangan-jangan cuma dikasih sirup sama biskuit doang.”

Kekhawatiran ini wajar. Banyak perusahaan nakal yang mencoba “memainkan” aturan THR untuk karyawan kontrak demi efisiensi biaya. Mereka berdalih masa kerja belum setahun lah, status masih kontrak lah, dan seribu satu alasan lainnya.

Padahal, negara sudah mengatur hak-hakmu dengan sangat jelas. THR itu bukan hadiah atau sedekah dari bos. THR adalah Hak Normatif yang wajib dibayarkan. Tidak peduli statusmu kontrak atau tetap, selama memenuhi syarat minimal masa kerja, kamu berhak menerimanya.

Artikel ini akan menjadi senjata ampuhmu. Kita akan membedah cara menghitung THR karyawan kontrak secara presisi, aturan hukum yang melindungimu, hingga simulasi hitungan biar kamu nggak bingung. Simak panduan lengkap ini, dan pastikan hakmu cair sebelum suara takbir berkumandang!


Bab 1: Dasar Hukum THR (Senjata Buat Debat)

Sebelum kita main kalkulator, kamu harus pegang dulu dasar hukumnya. Biar kalau HRD bilang “nggak dapet”, kamu bisa tunjukkan pasalnya.

Aturan main THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Poin kuncinya ada dua:

  1. Siapa yang Berhak?
    Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
    Jadi, kalau kamu karyawan kontrak yang baru kerja 1 bulan lebih 1 hari, kamu SUDAH BERHAK dapat THR. Jangan mau dibohongi kalau dibilang harus setahun dulu.
  2. Kapan Cairnya?
    Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum (H-7) Hari Raya Keagamaan. Kalau telat, perusahaan kena denda 5% dari total THR.

Bab 2: Rumus Sakti THR Karyawan Kontrak

Sekarang masuk ke inti masalah. Berapa duit yang bakal masuk rekening?
Rumusnya dibagi berdasarkan masa kerja.

Kondisi A: Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Kalau kamu sudah dikontrak selama 12 bulan (1 tahun) berturut-turut atau lebih, hitungannya simpel:

THR = 1 x Upah Sebulan

Kondisi B: Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Tapi Minimal 1 Bulan)
Ini yang sering dialami karyawan kontrak baru. Hitungannya pakai rumus Proporsional (Prorata).

THR = (Masa Kerja / 12) x Upah Sebulan

Contoh:
Kamu baru kerja 6 bulan. Gaji sebulan 6 juta.
THR = (6 / 12) x 6.000.000
THR = 0,5 x 6.000.000
THR = Rp3.000.000.

Gampang kan? Tapi tunggu dulu, definisi “Upah Sebulan” itu yang sering jadi jebakan.


Bab 3: Definisi “Upah Sebulan” (Jangan Sampai Salah Kaprah!)

Banyak karyawan kontrak yang protes, “Gaji saya totalnya 5 juta, kok THR-nya dihitung dari angka 4 juta?”
Ini karena komponen gaji.

Menurut Permenaker 6/2016, yang dimaksud dengan “Upah Sebulan” untuk dasar THR adalah:

  1. Gaji Pokok SAJA.
  2. ATAU Gaji Pokok + Tunjangan Tetap.

Tunjangan Tidak Tetap TIDAK DIHITUNG.
Apa itu tunjangan tidak tetap? Itu tunjangan yang dipengaruhi kehadiran. Contoh: Uang Makan (kalau nggak masuk, nggak dapet), Uang Transport, Insentif Harian.

Simulasi Jebakan:
Gaji Totalmu: Rp5.000.000.
Rinciannya:

  • Gaji Pokok: Rp3.500.000
  • Tunjangan Jabatan (Tetap): Rp500.000
  • Uang Makan (Tidak Tetap): Rp1.000.000

Maka, dasar hitungan THR kamu BUKAN 5 juta.
Tapi: 3,5 juta + 500 ribu = Rp4.000.000.

Jadi, kalau kamu kerja 6 bulan, THR kamu adalah:
(6/12) x 4.000.000 = Rp2.000.000. (Bukan 2,5 juta).

Penting banget buat kamu cek slip gaji. Pastikan komponen Gaji Pokok-nya besar. Kalau gaji pokoknya kecil dan digedein di uang makan, THR kamu bakal kurus.


Bab 4: Skenario Karyawan Kontrak yang Habis Kontrak Sebelum Lebaran

Ini adalah mimpi buruk karyawan kontrak (PKWT). Bagaimana kalau kontrakmu habis tepat sehari sebelum lebaran atau seminggu sebelum lebaran?

Aturan untuk PKWT (Kontrak) beda dengan PKWTT (Tetap).

  • Karyawan Tetap: Kalau di-PHK atau resign dalam kurun waktu 30 hari sebelum lebaran, dia TETAP BERHAK dapat THR.
  • Karyawan Kontrak: Kalau kontrakmu berakhir (expired) SEBELUM hari raya, meski cuma beda sehari, kamu TIDAK BERHAK dapat THR.

Sakit tapi nyata. Aturan ini sering dimanfaatkan perusahaan nakal. Mereka memutus kontrak pas H-10 Lebaran biar nggak bayar THR.
Tapi, kalau kontrakmu diputus tapi kemudian diperpanjang lagi (jeda pendek), masa kerjamu dihitung nyambung. Jadi THR tetap harus dibayar.


Bab 5: Studi Kasus Nyata (Biar Makin Paham)

Mari kita bedah beberapa kasus yang sering terjadi di lapangan.

Kasus 1: Si Anak Baru (3 Bulan Kerja)
Budi baru masuk kerja kontrak tanggal 1 Januari. Lebaran jatuh tanggal 10 April.
Masa kerja Budi sampai H-7 Lebaran sekitar 3 bulan. Gaji Pokok Budi 4 Juta. Tunjangan Makan 1 Juta.

  • Dasar Upah: 4 Juta (Uang makan dicoret).
  • Rumus: (3 / 12) x 4.000.000.
  • THR Budi: Rp1.000.000.

Kasus 2: Si Pekerja Harian Lepas (Freelance)
Siti kerja sebagai packer gudang dengan status harian lepas. Gajinya tidak tetap, tergantung jumlah hari masuk. Rata-rata dapat 3 juta sebulan. Dia sudah kerja 4 bulan.
Gimana hitungnya?
Untuk pekerja harian yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, dasar upahnya pakai Rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

  • Bulan 1: 2,8 juta.
  • Bulan 2: 3,2 juta.
  • Bulan 3: 3,0 juta.
  • Bulan 4: 3,0 juta.
  • Rata-rata = (2,8+3,2+3+3) / 4 = Rp3.000.000.
  • THR Siti = (4/12) x 3.000.000 = Rp1.000.000.

Kasus 3: Si Kena SP (Surat Peringatan)
Joko kena SP 2 karena sering telat. Apakah THR-nya boleh dipotong?
TIDAK BOLEH.
THR adalah hak normatif yang tidak boleh dikurangi karena alasan disiplin (kecuali potong utang kasbon). Jadi Joko tetap harus terima THR full sesuai rumus.


Bab 6: THR Itu Kena Pajak Nggak Sih?

Jawabannya: YA, KENA PAJAK PPh 21.
THR dianggap sebagai penghasilan tidak teratur.
Kalau total penghasilanmu (Gaji + THR) dalam setahun melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka THR-mu akan dipotong pajak.
Potongannya biasanya lebih besar daripada potongan gaji bulanan biasa karena metode hitungnya progresif. Jadi jangan kaget kalau THR yang masuk rekening nggak bulat-bulat amat.


Bab 7: Strategi Kalau THR Nggak Cair atau Kurang

Sudah H-7, tapi rekening masih sepi. Atau THR cair tapi cuma setengah dari hitunganmu. Apa yang harus dilakukan?

  1. Tanya Baik-baik ke HRD/Finance: Kadang ini cuma masalah human error atau keterlambatan transfer bank. Minta rincian hitungannya.
  2. Cek Perjanjian Kerja (PKWT): Baca lagi kontrakmu. Apakah ada klausul aneh tentang THR? Ingat, kontrak kerja TIDAK BOLEH bertentangan dengan Undang-Undang/Permenaker. Kalau di kontrak ditulis “Karyawan kontrak tidak dapat THR”, klausul itu BATAL DEMI HUKUM. Kamu tetap berhak.
  3. Lapor ke Posko THR Kemnaker: Setiap tahun Kemnaker buka Posko Pengaduan THR. Kamu bisa lapor online. Identitas biasanya dirahasiakan. Perusahaan bisa kena denda dan sanksi administratif.

Bab 8: Tips Mengelola THR Karyawan Kontrak (Jangan Dihabisin!)

Dapat THR itu rasanya kayak ketiban durian runtuh. Bawaannya pengen checkout keranjang Shopee semua.
Tapi ingat statusmu: Karyawan Kontrak.
Masa depanmu belum pasti. Kontrak bisa habis kapan saja.

Saran bijak:

  1. Sisihkan 30-50% untuk Dana Darurat. Anggap ini bekal kalau tiba-tiba kontrak nggak diperpanjang dan kamu harus nganggur sebentar.
  2. Lunasi Utang Konsumtif. Punya Paylater atau Kartu Kredit? Lunasi sekarang mumpung ada duit dingin.
  3. Baru Sisanya Buat Senang-senang. Beli baju lebaran atau kasih angpao keponakan pakai sisa dana ini.

Bab 9: Kesimpulan

Menghitung THR karyawan kontrak sebenarnya tidak serumit rumus fisika kuantum. Kuncinya ada di dua angka: Masa Kerja dan Gaji Pokok (+Tunjangan Tetap).

Jangan mau dibodohi dengan alasan “masih baru” atau “status kontrak”. Selama kamu sudah kerja minimal 1 bulan, kamu berhak dapat THR prorata. Itu adalah keringatmu yang wajib dibayar.

Jadilah karyawan yang cerdas. Pahami hakmu, hitung sendiri THR-mu, dan kawal sampai cair. Semoga Lebaran tahun ini dompetmu tebal dan hatimu tenang. Selamat menyambut THR!


Disclaimer: Artikel ini mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021 yang berlaku di Indonesia hingga akhir tahun 2024. Kebijakan perusahaan mungkin memberikan nilai lebih besar dari aturan (misal THR 2x gaji), namun tidak boleh lebih kecil dari aturan pemerintah.


Note : Untuk melamar kerja, kami rekomendasikan untuk mempersiapkan CV & Lamaran terbaik agar memaksimalkan peluang di Panggil Kerja.Bukajobs menyediakan Jasa CV FULL LAMARAN Berkualitas dan Terpercaya, bagi yang berminat silakan Cek Story / IG @bukajobs untuk info pembuatan CV