| Tanggal publikasi | : |
|---|
Pernahkah kamu menatap slip gaji dengan tatapan bingung, bertanya-tanya ke mana perginya angka ratusan ribu rupiah yang selisih dari gaji pokok? Atau mungkin kamu baru saja tanda tangan kontrak kerja dengan gaji setara UMR (Upah Minimum Regional) dan panik karena mendengar isu bahwa gaji kecil pun sekarang bakal dipotong pajak?
Tenang, kamu tidak sendirian. Topik perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang akrab disebut PPh 21, memang sering menjadi momok bagi banyak karyawan. Apalagi dengan adanya perubahan aturan pemerintah di tahun 2024 yang memperkenalkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Rasanya seperti harus belajar matematika ulang hanya untuk memastikan gaji yang masuk ke rekening sudah sesuai.
Artikel ini tidak akan sekadar memberikan rumus kaku yang membosankan. Kita akan membedah tuntas bagaimana sebenarnya mekanisme pajak bekerja untuk kamu yang memiliki gaji di kisaran UMR, apakah benar gaji UMR bebas pajak, dan bagaimana aturan main terbaru dari pemerintah mempengaruhi dompetmu. Simak ulasan mendalam ini agar kamu bisa jadi karyawan yang cerdas finansial dan taat pajak.
Memahami Lanskap Baru Pajak Penghasilan Karyawan
Sebelum kita terjun ke angka-angka, kita perlu menyamakan persepsi dulu tentang apa itu PPh 21. Secara sederhana, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan.
Bagi karyawan, pajak ini biasanya bersifat withholding tax, artinya perusahaanlah yang memotong langsung dari gajimu sebelum ditransfer, lalu menyetorkannya ke kas negara. Jadi, gaji yang kamu terima biasanya sudah bersih (nett) atau sudah dipotong pajak.
Namun, narasi yang sering beredar di warung kopi atau grup WhatsApp keluarga adalah “Gaji UMR itu pasti bebas pajak”. Apakah pernyataan ini 100% benar? Jawabannya:Â Tergantung.
Tergantung pada besaran UMR di daerah tempat kamu bekerja, status pernikahanmu, dan jumlah tanggungan yang kamu miliki. Selain itu, komponen penambah gaji seperti uang lembur (overtime) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bisa mengubah statusmu dari yang tadinya “bebas pajak” menjadi “kena pajak” di bulan-bulan tertentu.
Perubahan Besar di 2024: Selamat Datang Tarif TER
Mulai 1 Januari 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerapkan aturan baru yang cukup revolusioner, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan aturan pelaksananya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Aturan ini mengubah cara perusahaan menghitung potongan pajak bulananmu (Januari hingga November). Jika dulu perhitungannya sangat rumit setiap bulannya, sekarang pemerintah menyederhanakannya menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Konsep barunya begini:
- Bulan Januari – November: Perhitungan menggunakan Tarif TER (Kategori A, B, atau C) dikalikan Penghasilan Bruto bulanan.
- Bulan Desember:Â Perhitungan diulang menggunakan tarif normal (Pasal 17 UU PPh) untuk menghitung pajak setahun penuh, lalu dikurangi pajak yang sudah dipotong dari Januari sampai November.
Kenapa ini penting buat kamu yang bergaji UMR? Karena dengan metode TER, ada kemungkinan di bulan-bulan tertentu kamu dipotong pajak (karena ada lembur atau THR), tapi di akhir tahun ternyata pajakmu nihil. Jika terjadi kelebihan bayar, perusahaan wajib mengembalikannya kepadamu. Menarik, kan?
Konsep PTKP: Perisai Bagi Gaji UMR
Kunci utama untuk mengetahui apakah gaji UMR kamu kena pajak atau tidak adalah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Anggap saja PTKP ini sebagai sebuah “perisai”. Selama total penghasilan bersih setahun kamu masih di bawah perlindungan perisai ini, negara tidak akan memungut pajak sepeser pun.
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), besaran PTKP yang berlaku saat ini masih sama dan belum berubah, yaitu:
- Rp54.000.000 per tahun untuk diri Wajib Pajak orang pribadi (lajang/tidak kawin).
- Rp4.500.000Â tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
- Rp4.500.000Â tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya (maksimal 3 orang).
Mari kita terjemahkan ke dalam kode yang sering muncul di slip gaji:
- TK/0 (Tidak Kawin, 0 Tanggungan):Â PTKP Rp54.000.000/tahun atau Rp4.500.000/bulan.
- K/0 (Kawin, 0 Tanggungan):Â PTKP Rp58.500.000/tahun.
- K/1 (Kawin, 1 Tanggungan):Â PTKP Rp63.000.000/tahun.
- K/2 (Kawin, 2 Tanggungan):Â PTKP Rp67.500.000/tahun.
- K/3 (Kawin, 3 Tanggungan):Â PTKP Rp72.000.000/tahun.
Logika Dasarnya:
Jika kamu adalah seorang lajang (TK/0) dan gajimu sebulan di bawah Rp4.500.000, maka secara otomatis kamu bebas pajak. Penghasilanmu dianggap hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, sehingga negara tidak tega memajakinya.
Namun, masalahnya adalah UMR di beberapa daerah di Indonesia, khususnya kota-kota besar seperti Jakarta, Karawang, atau Bekasi, sudah menembus angka Rp5.000.000. Artinya, perisai PTKP Rp4.500.000 per bulan itu sudah “jebol” oleh gajimu. Di sinilah perhitungan PPh 21 dimulai.
Bedah Aturan TER: Cara Baru Hitung Pajak Bulanan
Agar kamu tidak kaget melihat slip gaji, mari kita pahami tabel Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diatur dalam PP 58/2023. Pemerintah membagi status PTKP karyawan ke dalam tiga kategori tarif:
1. Kategori TER A
Kategori ini berlaku untuk karyawan dengan status:
- TK/0 (Tidak Kawin, 0 Tanggungan)
- TK/1 (Tidak Kawin, 1 Tanggungan)
- K/0 (Kawin, 0 Tanggungan)
Ini adalah kategori yang paling umum bagi fresh graduate atau pekerja muda. Tarif pajaknya dimulai dari 0% hingga persentase tertentu tergantung jumlah gaji kotor (bruto) sebulan.
Berikut adalah potongan tabel tarif TER A yang relevan untuk gaji UMR dan sedikit di atasnya:
- Penghasilan Bruto s.d Rp5.400.000 ->Â Tarif 0%
- Penghasilan Bruto Rp5.400.001 – Rp5.650.000 ->Â Tarif 0,25%
- Penghasilan Bruto Rp5.650.001 – Rp5.950.000 ->Â Tarif 0,5%
- Penghasilan Bruto Rp5.950.001 – Rp6.300.000 ->Â Tarif 0,75%
Perhatikan batasannya! Meskipun PTKP bulanan adalah Rp4.500.000, pemerintah memberikan kelonggaran dalam skema TER bulanan. Jika penghasilan brutomu sebulan masih di bawah atau sama dengan Rp5.400.000, potongan pajaknya 0%.
2. Kategori TER B
Berlaku untuk status:
- TK/2
- TK/3
- K/1
- K/2
Batas aman (0%) untuk kategori ini lebih tinggi, yaitu penghasilan bruto sampai dengan Rp6.200.000 kena tarif 0%.
3. Kategori TER C
Berlaku untuk status:
- K/3 (Kawin dengan 3 anak)
Batas aman (0%) untuk kategori ini adalah penghasilan bruto sampai dengan Rp6.600.000.
Simulasi Nyata: Menghitung PPh 21 Gaji UMR
Teori sudah cukup, sekarang mari kita masuk ke simulasi perhitungan nyata. Kita akan menggunakan beberapa skenario yang paling sering terjadi di lapangan agar kamu mendapatkan gambaran yang jelas.
Skenario 1: Gaji UMR Jakarta (Single/Lajang)
Misalkan Budi bekerja di Jakarta pada tahun 2024.
- Status: TK/0 (Tidak Kawin, Tidak ada tanggungan).
- Gaji Pokok: Rp5.067.381 (Sesuai UMP DKI Jakarta 2024).
- Tunjangan Makan: Rp0 (sudah all-in gaji).
- Tidak ada lembur bulan ini.
- Perusahaan menanggung JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian), anggap total premi yang dibayar perusahaan adalah Rp25.000 (ini menambah penghasilan bruto).
Langkah Hitung (Metode TER Bulanan):
- Hitung Penghasilan Bruto:
Gaji Pokok + Premi JKK/JKM = Rp5.067.381 + Rp25.000 =Â Rp5.092.381. - Cek Kategori TER:
Status Budi adalah TK/0, maka masuk Kategori TER A. - Cek Tarif:
Lihat tabel TER A. Penghasilan Rp5.092.381 berada di rentang “s.d Rp5.400.000”.
Tarif pajaknya adalah 0%. - Hitung Pajak:
Rp5.092.381 x 0% =Â Rp0.
Kesimpulan: Budi yang bergaji UMR Jakarta murni tanpa lembur TIDAK dipotong pajak PPh 21 setiap bulannya. Gaji utuhnya aman.
Skenario 2: Gaji UMR Karawang + Lembur (Single)
Karawang terkenal dengan UMK yang tinggi. Mari kita lihat skenario Siti.
- Lokasi: Karawang.
- Status: TK/0.
- Gaji Pokok UMK 2024: Rp5.257.834.
- Uang Lembur (Overtime) bulan Januari: Rp1.500.000.
- Premi JKK/JKM dibayar perusahaan: Rp30.000.
Total uang yang diterima Siti bulan Januari melonjak karena lembur. Apakah dia kena pajak?
Langkah Hitung:
- Hitung Penghasilan Bruto:
Gaji + Lembur + JKK/JKM
Rp5.257.834 + Rp1.500.000 + Rp30.000 =Â Rp6.787.834. - Cek Kategori TER:
Status TK/0 masuk Kategori TER A. - Cek Tarif:
Lihat tabel TER A. Penghasilan Rp6.787.834 berada di rentang Rp6.300.001 – Rp6.950.000.
Tarif pajaknya adalah 1,25%. - Hitung Pajak:
Rp6.787.834 x 1,25% =Â Rp84.848.
Kesimpulan: Siti harus merelakan gajinya dipotong sebesar Rp84.848 di bulan Januari. Kenapa? Karena total penghasilan brutonya sudah melewati batas aman TER A (Rp5.400.000). Inilah yang dimaksud bahwa gaji UMR bisa kena pajak jika ada komponen penambah penghasilan.
Skenario 3: Gaji UMR Jakarta (Menikah, 1 Anak)
Mari kita lihat kasus Andi.
- Lokasi: Jakarta (UMP Rp5.067.381).
- Status: K/1 (Kawin, 1 anak).
- Tunjangan Transport & Makan: Rp500.000.
- Total Gaji Bruto: Rp5.567.381.
Langkah Hitung:
- Penghasilan Bruto:Â Rp5.567.381.
- Cek Kategori TER:
Status K/1 masuk Kategori TER B. - Cek Tarif:
Di tabel TER B, batas aman (tarif 0%) adalah sampai dengan Rp6.200.000.
Penghasilan Andi (Rp5.567.381) masih di bawah Rp6.200.000. - Hitung Pajak:
Rp5.567.381 x 0% =Â Rp0.
Kesimpulan:Â Meskipun gaji Andi lebih besar dari Budi (Skenario 1) karena ada tunjangan, Andi tetap bebas pajak karena status PTKP-nya lebih tinggi (punya tanggungan istri dan anak). Ini adalah bukti bahwa punya tanggungan sebenarnya “meringankan” beban pajak secara nominal.
Fenomena Desember: Masa Penentuan (Penting!)
Bagian ini adalah yang paling krusial dan sering terlewatkan oleh banyak artikel. Perhitungan menggunakan tarif TER (0%, 0,25%, dst.) hanya berlaku untuk masa pajak Januari sampai November.
Khusus untuk bulan Desember, perhitungannya kembali menggunakan tarif normal Pasal 17 UU PPh (Tarif Progresif) yang dihitung berdasarkan penghasilan setahun (disetahunkan).
Rumus Desember:
(Pajak Setahun Penuh dengan Tarif Pasal 17) – (Total Pajak yang sudah dipotong Jan-Nov)
Apa dampaknya bagi karyawan UMR?
Jika kita kembali ke kasus Siti (Skenario 2) yang gajinya fluktuatif karena lembur.
Misalkan dari Jan-Nov Siti sering lembur sehingga setiap bulan dipotong pajak total Rp500.000.
Di akhir tahun (Desember), HRD akan menghitung total penghasilan Siti setahun.
Katakanlah Total Bruto Setahun Siti = Rp75.000.000.
Dikurangi Biaya Jabatan (5% x Bruto, max 6jt) = Rp3.750.000.
Dikurangi Iuran Pensiun/JHT yang dibayar sendiri = Rp1.200.000.
Penghasilan Neto Setahun = Rp70.050.000.
Dikurangi PTKP (TK/0) = Rp54.000.000.
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp16.050.000.
Pajak Terutang Setahun (5% x PKP) = 5% x 16.050.000 =Â Rp802.500.
Jika total pajak yang sudah dipotong dari Jan-Nov ternyata kurang dari Rp802.500, maka di bulan Desember sisa gajimu akan dipotong kekurangannya.
Jika total pajak yang sudah dipotong lebih dari Rp802.500, maka perusahaan harus mengembalikan selisihnya (refund) ke gaji Desembermu.
Ini adalah kabar baik. Dengan sistem baru ini, hitungan pajak menjadi lebih fair. Jika kamu sempat dipotong pajak besar saat dapat THR, di akhir tahun kemungkinan besar akan ada penyesuaian yang membuat total pajakmu sesuai dengan aturan yang sebenarnya.
Strategi Pajak untuk Karyawan Gaji UMR
Meskipun kamu merasa gajimu “hanya” UMR, memiliki pengetahuan dasar tentang perencanaan pajak tetap penting. Berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:
1. Pastikan NPWP dan NIK Valid
Sejak pemberlakuan NIK sebagai NPWP, pastikan data NIK kamu sudah valid di sistem DJP Online dan di data HRD perusahaanmu. Jika kamu tidak memiliki NPWP (atau NIK belum tervalidasi sebagai NPWP), kamu bisa dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi dari tarif normal. Bagi gaji UMR yang mepet batas kena pajak, kenaikan 20% ini sangat merugikan.
2. Update Status PTKP ke HRD
Ini kesalahan paling umum. Kamu baru menikah bulan lalu, atau baru punya anak bulan ini, tapi lupa lapor ke HRD. Akibatnya, HRD masih menghitung pajamu dengan status TK/0 (Lajang). Padahal jika statusmu diupdate menjadi K/0 atau K/1, batas penghasilan tidak kena pajakmu naik signifikan, yang bisa membuatmu bebas pajak atau bayar pajak lebih murah. Selalu update Kartu Keluarga ke bagian personalia di awal tahun pajak.
3. Pahami Komponen Pengurang Pajak
Pajak tidak dihitung dari gaji kotor begitu saja. Ada komponen pengurang yang legal, yaitu:
- Biaya Jabatan:Â Otomatis dipotong 5% dari penghasilan bruto (maksimal Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun). Semua karyawan tetap berhak atas ini.
- Iuran Pensiun/JHT/JP:Â Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gajimu (bukan yang dibayar perusahaan) adalah pengurang pajak. Pastikan HRD menghitung ini sebagai pengurang sebelum menghitung pajak.
4. Simpan Bukti Potong 1721-A1
Setiap awal tahun (biasanya Februari atau Maret), perusahaan wajib memberikan formulir 1721-A1. Ini adalah “rapor” pajakmu selama setahun. Simpan dokumen ini dengan baik. Meskipun gajimu UMR dan pajaknya nihil, dokumen ini sering diminta saat pengajuan KPR, kredit kendaraan, atau visa.
Mitos vs Fakta Pajak Gaji UMR
Agar lebih jelas, mari kita bedah beberapa mitos yang beredar luas di kalangan pekerja pabrik maupun kantoran bergaji UMR.
Mitos:Â “Kalau gaji saya pas UMR, saya nggak perlu lapor SPT Tahunan.”
Fakta: Salah besar. Selama kamu memiliki NPWP dan berstatus aktif, kamu wajib lapor SPT Tahunan, meskipun statusnya Nihil (tidak bayar pajak). Lapor SPT adalah kewajiban administrasi untuk memberitahu negara berapa penghasilanmu. Jika tidak lapor, bisa kena denda administrasi Rp100.000 per tahun. Kecuali kamu mengajukan status NE (Non-Efektif).
Mitos:Â “Potongan BPJS itu sama dengan Pajak.”
Fakta:Â Beda. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial dan tabungan hari tua. PPh 21 adalah setoran ke negara untuk pembangunan. Uniknya, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang kamu bayar justru mengurangi jumlah pajak yang harus kamu setor.
Mitos:Â “Bonus dan THR tidak kena pajak.”
Fakta:Â THR dan Bonus justru seringkali menjadi “jebakan” pajak. Karena sifatnya menambah penghasilan bruto di bulan tersebut secara signifikan, tarif TER yang dikenakan bisa melonjak ke persentase yang lebih tinggi. Namun, ingat mekanisme Desember yang sudah dijelaskan di atas; kelebihan bayar akan dihitung ulang di akhir tahun.
Cara Lapor Pajak untuk Karyawan UMR (Sangat Mudah!)
Bagi kamu karyawan bergaji UMR yang total penghasilan setahunnya di bawah Rp60 juta, pelaporan SPT Tahunannya sangat mudah. Kamu bisa menggunakan formulir 1770 SS (Sangat Sederhana).
Langkahnya ringkas:
- Minta Bukti Potong 1721-A1 ke HRD.
- Buka situs DJP Online.
- Pilih E-Filing.
- Pilih formulir 1770 SS.
- Isi data penghasilan bruto dan pajak yang dipotong sesuai angka di 1721-A1.
- Isi data harta (misal: motor, tabungan, handphone) dan utang seadanya.
- Klik kirim. Selesai.
Proses ini biasanya hanya memakan waktu kurang dari 5 menit jika kamu sudah memegang bukti potongnya.
Kesimpulan: Jangan Takut, Jadilah Karyawan Cerdas
Menghitung PPh 21 untuk gaji UMR memang terlihat rumit di awal, terutama dengan adanya perubahan aturan TER di tahun 2024. Namun, intisari yang perlu kamu pegang adalah:
- Mayoritas gaji UMR murni (tanpa lembur/bonus besar) di Indonesia masih bebas pajak atau pajaknya Rp0 karena berada di bawah batasan tarif TER A.
- Pajak baru akan muncul jika ada komponen lembur yang signifikan atau THR, namun akan disesuaikan kembali (rekonsiliasi) di bulan Desember.
- Status pernikahan dan jumlah anak adalah “sahabat” kamu dalam perpajakan karena memperbesar batas tidak kena pajak.
Sebagai pencari kerja atau karyawan di Bukajobs.com, memahami hal ini memberikanmu keunggulan. Kamu bisa menegosiasikan gaji dengan lebih baik (“Pak, saya minta gaji nett sekian”) dan bisa mengaudit slip gajimu sendiri. Jangan sampai ada potongan yang tidak jelas peruntukannya.
Ingat, membayar pajak adalah bukti kontribusi kita pada negara, tapi memastikan perhitungan pajaknya benar adalah hak setiap pekerja. Semoga artikel ini mencerahkan dan membuatmu tidak lagi alergi melihat kolom “potongan” di slip gaji bulan depan!
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia per tahun 2024 (PP 58/2023 dan PMK 168/2023). Peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk perhitungan yang presisi dan resmi, selalu konsultasikan dengan HRD perusahaan atau konsultan pajak terdaftar.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
- Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id).

