Tanggal publikasi | : | |
---|---|---|
Lokasi | : | Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah |
Jenis Pekerjaan | : | Full Time |
Pendidikan | : | S1 |
Pengalaman | : | 0 - 2 Tahun |
Program TEKAD merupakan inisiatif strategis Kemendesa PDTT RI yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas ekonomi dan sosial masyarakat desa. TEKAD berfokus pada pembangunan ekonomi desa secara terpadu melalui berbagai kegiatan seperti pengembangan potensi lokal, penguatan kelembagaan BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa), peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi tepat guna.
Tujuan utama Program TEKAD meliputi:
- Peningkatan Pendapatan Masyarakat Desa: Melalui pengembangan usaha ekonomi produktif dan penciptaan lapangan kerja di desa.
- Penguatan Kelembagaan Ekonomi Desa: Memperkuat peran BUM Desa sebagai motor penggerak ekonomi desa.
- Pemanfaatan Potensi Lokal: Mengidentifikasi dan mengembangkan komoditas unggulan desa serta produk-produk lokal.
- Peningkatan Kapasitas SDM Desa: Memberikan pelatihan dan pendampingan bagi masyarakat desa dan pelaku usaha.
- Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan: Memastikan inklusivitas dalam proses pembangunan ekonomi desa.
Program TEKAD adalah jembatan menuju kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan.
Peran Krusial Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan
Untuk memastikan Program TEKAD berjalan efektif hingga ke tingkat akar rumput, peran Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Kecamatan sangatlah vital. Mereka adalah ujung tombak program yang akan berinteraksi langsung dengan pemerintah desa dan masyarakat.
Tugas dan tanggung jawab umum seorang Fasilitator meliputi:
- Pendampingan Teknis: Memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah desa dan kelompok masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan program TEKAD.
- Identifikasi Potensi: Membantu desa dalam mengidentifikasi potensi ekonomi lokal, komoditas unggulan, dan peluang usaha.
- Penguatan Kapasitas: Melakukan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat dan pengelola BUM Desa.
- Koordinasi: Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan untuk mendukung implementasi program.
- Monitoring dan Evaluasi: Memantau kemajuan program di lapangan dan melaporkan hasilnya kepada Kemendesa PDTT RI.
- Mediasi dan Resolusi Masalah: Membantu menyelesaikan tantangan atau hambatan yang muncul selama pelaksanaan program di desa.
1. Koordinator Kabupaten
2. Fasilitator Bidang Monitoring dan Evaluasi
3. Fasilitator Bidang Pemasaran
4. Fasilitator Bidang Pengembangan Ekonomi
5. Fasilitator Bidang Pengembangan Kelembagaan
6. Fasilitator Kecamatan
Persyaratan:
- Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang Ekonomi/Pertanian/Sosial Ekonomi/ Perikanan/Kehutanan/ Kelautan atau bidang lain yang relevan;
- Memiliki pengalaman di bidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan/atau posisi spesifik sebelumnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
- Tidak berstatus sebagai pekerja/karyawan ataupun pengurus/anggota partai politik;
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik dari pegawai swasta maupun dari pegawai negeri;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Bebas Narkoba dan catatan kriminal dengan melampirkan SKCK;
- Lebih diutamakan penutur asli dan mampu berbicara bahasa lokal;
- Mampu mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan Powerpoint), yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari Lembaga yang berwenang;
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, mampu bekerja sama dengan tim, resolusi konflik, dan keterampilan negosiasi;
- Usia saat mendaftar 23 – 50 tahun;
- Bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil ke wilayah Kecamatan dan Desa di lokusnya;
- Sanggup bekerja penuh waktu;
- Pendaftar Fasilitator tingkat Kabupaten harus berdomisili di Provinsi yang sama dan diutamakan dari Kabupaten lokasi mendaftar, sedangkan pendaftar fasilitator tingkat Kecamatan harus berdomisili di Kabupaten dan/atau Kecamatan lokasi mendaftar;
- Wajib memiliki laptop sendiri dan mampu membuktikannya;
- Khusus untuk Fasilitator Kecamatan (Distrik), harus bersedia menetap di lokasi Kecamatan/Distrik penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau.
- Kelenkapan Administrasi
- Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar;
- Daftar Riwayat Hidup;
Surat Pernyataan;
- Fotokopi ljazah atau Surat Keterangan Lulus dan fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (puskesmas/klinik/rumah sakit);
- Sertifikat atau Surat Keterangan dari lembaga yang berwenang sebagai bukti mengenai kemampuan mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan Powerpoint);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
- Pas foto berwarna terbaru ukuran (3 x 4) cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru.
*Semua surat pernyataan harus bermaterai.
Provinsi | Koorlab | Fasilitator Kab. | Fasilitator Kec. |
NTT | 3 | 12 | 50 |
Maluku | 3 | 12 | 51 |
Maluku Utara | 3 | 12 | 52 |
Papua | 4 | 16 | 16 |
Papua Barat | 5 | 20 | 40 |
Papua Barat Daya | 2 | 8 | 7 |
Papua Tengah | 2 | 8 | 6 |
Papua Selatan | 1 | 4 | 2 |
Papua Pegunungan | 2 | 8 | 17 |
Jumlah | 25 | 100 | 241 |
Apabila semua syarat Penerimaan Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan Program (TEKAD) Kemendesa RI sudah anda lengkapi, selanjutnya silahkan kirim lamaran anda via online
Silakan mendaftar secara online:
Apply Here